Sabtu, 20 April 2024

SPS Kepri Dibenarkan Memverifikasi Media Online

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Serikat Perusahaan Pers (SPS) Kepri telah dibenarkan untuk melakukan proses verifikasi media online yang ada di daerah. Hal ini disampaikan Ketua Dewan Pers Yosef Adi Prasetyo, menjawab pertanyaan dari pengurus SPS Kepri di Hotel The Hill, Batam, Rabu (22/3).

Selain status buku direktori 2015 dan buku dewan pers 2015 sudah tidak berlaku lagi. “Buku Dewan Pers 2015 itu telah dicabut. Karena, banyak dari daftar nama perusahaan media tersebut sudah banyak yang tutup. Artinya, semua diverifikasi ulang semua, juga melalui SPS di Daerah,” tegas pria yang akrab disapa Stanley ini.

Untuk proses menyatakan telah terverifikasi dari sebuah media, hal ini tetap menjadi kewenangan Dewan Pers. Namun proses itu diberikan setelah SPS daerah melakukan pengumpulan verifikasi dokumen dan faktual ke kantor media yang mengajukan verifikasi.

Kepastian ini juga disampaikan langsung oleh Ketua SPS Kepri, Marganas Nainggolan, Rabu (22/3) kemarin. Ini juga sudah diputuskan dalam kongres di Bali. Di mana SPS sudah menerima keanggotaan di luar media cetak.

“Awalnya memang hanya media cetak saja. Tapi karena di SPS Kepri juga ada media yang online, nanti juga akan diverifikasi,” terang Marganas.

Marganas menambahkan, kerja verifikasi ini telah dibenarkan setelah melalui diskusi dan mandat dari Ketua Dewan Pers Joseph Adi Prasetyo ke SPS Pusat. Kemudian SPS pusat membuat SK tim verifikator yang diusulkan cabang ke SPS. Dua minggu lalu, sambung Marganas, SPS Kepri juga telah mengikuti bimbingan teknis di Jakarta perihal teknis pelaksanaan verifikasi media online.

“Ingat, yang bisa diverifikasi adalah media online yang sudah tergabung di SPS Kepri. Kalau media cetak sudah pastilah itu,” terangnya.

Dalam waktu dekat, SPS Kepri bakal segera menindaklanjuti mandat dari Dewan Pers ini. Termasuk di antaranya adalah segera merumuskan teknis verifikasi yang akan diberlakukan. Nantinya, bagi media yang telah lulus verifikasi, bakal mendapat sertifikat kelayakannya sebagai sebuah perusahaan pers.

“Kalau dulu SPS hanya terbatas di media cetak saja, sekarang tidak. Kongres SPS yang membolehkan itu. Sehingga kami SPS Kepri pun bisa melakukan verifikasi media-media yang ada di daerah,” ujarnya. (aya)

Update