Jumat, 19 April 2024

Tiga Penyalur TKI Dihukum Tiga Tahun Penjara

Berita Terkait

Tiga terdakwa perkara perdagangan manusia usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (22/3). F.Osias/batampos.

batampos.co.id – Tiga terdakwa perkara perdagangan manusia (human traficking) ke Malaysia, divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (22/3).

Ketiga terdakwa tersebut yakni Rustam Efendi, Satriawan dan Ardi. Yang memiliki peran masing-masing dalam memperdagangkan manusia ke negeri Jiran tersebut.

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh Afrizal didampingi dua hakim anggota Acep Sopian Sauri dan Awani Setiyowati, menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah sebagaimana melanggar pasal 102 ayat (1) huruf a junto pasal 55 undang-undang RI nomor 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri.

“Selain menghukum terdakwa selama tiga tahun penjara. Terdakwa juga didenda Rp 2 miliar subsider satu bulan penjara,”ujar hakim.

Mendengar putusan tersebut, ketiga terdakwa yang didampingi penasehat hukum (PH) nya menyatakan menerima. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

Sebab, putusan yang dijatuhi majelis hakim, lebih ringan satu tahun dari tuntutannya yang meminta agar terdakwa dihukum empat tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar subsider dua bulan kurungan.

Dalam sidang dakwaan sebelumnya terungkap, penyelundupan TKI tersebut berawal ketika Rustam menyuruh terdakwa Ardi untuk mengantarkan empat orang TKI kerumahnya. Selanjutnya, setelah keempat TKI sampai dirumahnya, terdakwa Rustam menempatkan TKI ketempat penampungan yang biasa menempatkan TKI ilegal, pada Rabu (2/8) tahun 2016 lalu.
?
Setelah itu, terdakwa Rustam menjemput Yusri (sidang terpisah) dengan menggunakan mobil. Dalam perjalanan terdakwa Yusri diberikan satu unit Handpone dan kartu Seluler Malaysia. Yang mana hal itu agar yang bersangkutan berkomunikasi dengan pengurus yang ada di negeri Jiran itu.

Tak berapa lama, terdakwa Laode (sidang terpisah) menghubungi terdakwa Yusri dan menyatakan Speed siap di pantai Merantau di Batam. Yusri pun sempat menemui sejumlah TKI yang akan diberangkatkan oleh Yatim (DPO).

Setelah sampai di Pantai Madus Malaysia. Pengurus TKI ilegal yang diselundupkan tersebut tidak bisa dihubungi. Menunggu lebih kurang satu jam tidak ada respon dari pengurus, terdakwa memutusakan membawa kembali TKI ke Indonesia. Namun, keburu ditangkap petugas.(ias)

 

Update