Rabu, 24 April 2024

Wanita Ini Simpan 2000 Ekstasi di Bra dan 24 Gram Sabu di Celana Dalam

Berita Terkait

Tiga orang petugas Avsec jadi saksi atas sidang narkoba atas terdakwa Lia di PN Batam. (.Febby Anggieta Pratiwi/Batam Pos)

batampos.co.id – Kamelia alias Lia benar-benar nekat. Ia berusaha menyelundupkan narkoba dengan cara menyimpannya di (maaf) penyangga alat vitalnya baik di bra maupun celana dalam.

Ini terungkap  saat dirinya dan petugas bandara memberikan keterangan dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, siang tadi, Kamis (23/3/2017).

Lia diringkus karena menyembunyikan pil ekstasi sebanyak 2.000 butir dan 24 gram sabu dibalik bra dan celana dalamnya.

Ia ditangkap petugas Avsec Bandara Hang Nadim Batam. Ironisnya, saat itu Lia mengenakan pakain syari’i.

Tiga saksi dari Avsec Bandara Hang Nadim Batam menjelaskan, terdakwa ditangkap saat melewati pintu pemeriksaan kedua di Bandara Hang Nadim, Januari lalu.

“Terdakwa hendak berangkat ke Balikpapan,” sebut salah satu saksi.

Dijelaskan, terdakwa memakai kalung dan gelang (logam) yang menimbulkan bunyi mesin pemeriksa, sehingga harus dilepaskan. Terdakwa yang mengenakan pakaian syar’i itu, mulai tampak mencurigakan karena mencoba mengelak untuk diperiksa. “Ketika diperiksa bagian badan, terasa ada yang mengganjal di bagian dadanya,” lanjut saksi.

Hingga terdakwa dibawa ke toilet oleh Avsec wanita, terdapat satu paket pil ekstasi di buah dada sebelah kanan, satu paket pil ekstasi di buah dada sebelah kiri, dan satu paket sabu di kemaluan bawah terdakwa.

Ditemukannya barang bukti tersebut, terdakwa langsung diserahkan ke pihak berwajib. Keterangan para saksi turut dibenarkan terdakwa.

“Saya dijanjikan upah Rp 10 juta jika berhasil mengantarkan barang tersebut,” ujar Lia.(nji)

Update