Kamis, 25 April 2024

Warga Wajib Laporkan Orang Asing

Berita Terkait

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Dabo Singkep Bugie Kurniawan tiga kiri menyampaikan sosialisasi APOA di aula Kantor Imigrasi Dabo Singkep Rabu (22/3). Foto: Wijaya Satria/batampos.

batampos.co.id – Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Dabo Singkep, Bugie Kurniawan menghimbau kepada seluruh pemilik hotel dan penginapan agar melaporkan warga negara asing yang menginap di hotel dan penginapan mereka. Hal ini sesuai dengan dengan pasal 72, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dan dapat dipidana jika tidak melakukannya.

“Bagi siapa saja yang memberikan penginapan atau tempat tinggal bagi orang asing wajib untuk melaporkannya,” ujar Bugie saat ditemui dalam kegiatan sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) di aula Kantor Imigrasi kelas III Dabo Singkep, Rabu (22/3) pagi.

Ketika ditanya terkait ada tidaknya orang asing di Kabupaten Lingga, Bugie memastikan adanya orang asing di Kabupaten Lingga. Namun, hingga saat ini belum ada yang melaporkan keberadaan mereka melalui APOA.

Untuk itu, Bugie memberikan sosialisasi kepada seluruh pemilik hotel dan penginapan serta mengundang seluruh dinas terkait seperti Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lingga. Selain itu, Bugie juga mengundang Bank BRI dan Bank Riau Kepri sebagai mitra.

Pada APOA ini juga terdapat aplikasi pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk izin tinggal bagi warga negara asing di Indonesia. Karenanya, Bugie juga mengundang Bank untuk melakukan kerjasama dalam hal pembayaran PNBP tersebut.

“Setelah sosialisasi APOA ini, kedepan diwajibkan agar warga melaporkan orang asing yang ada di Kabupaten Tanah Bunda Melayu ini,” ujar Bugie.

Karena APOA telah hadir, Bugie menambahkan tindakan pelaporan tersebut tidak lagi memakan waktu lama. Masyarakat hanya tinggal meng-upload aplikasi tersebut dan mengikuti arahan yang ada untuk keperluan pelaporan orang asing dan sebagainya.

Dia juga meminta peran serta seluruh lapisan masyarakat turut serta dalam hal pelaporan orang asing. Terutama bagi siapa saja yang memberikan tempat menginap atau tempat tinggal bagi orang asing.

Bugie menambahkan, setelah diberlakukan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), Kepri salah satu tujuan warga asing tidak terkecuali Kabupaten Lingga. Sehingga perlu kerjasama yang baik antara Imigrasi dan masyarakat untuk melaporkan keberadaan orang asing tersebut. (wsa)

Update