Selasa, 19 Maret 2024

Pemko Batam Tak Berhak Terima UWT

Berita Terkait

 

batampos.co.id – Dana Baloi Kolam lebih dari Rp 20 Miliar yang masuk ke Pemko Batam masuk ke pos pendapatan lain-lain yang sah yang bersumber dari sumbangan pihak ketiga. Dana ini dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan saat itu.

“Kalau dana IMTA jelas penggunaannya untuk mengembangkan SDM tenaga kerja. Kalau ini tidak spesifik. Bisa kemana-mana,” kata Asmin Patros, mantan anggota DPRD Kota Batam periode 2004-2009.

Asmin, yang kini anggota DPRD Provinsi Kepri itu mengatakan dalam pos pendapatan, anggaran itu masuk ke pendapatan dari sumbangan pihak ketiga yang tidak mengikat. “Tapi saya tidak tahu persis bagaimana waktu itu proses uang masuk, dan siapa yang menyerahkan itu,” katanya.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahunan BPK, dana tersebut bukan menjadi temuan. Meski demikian, Asmin mengaku tidak mengetahui ada aturan yang mengizinkan uang tersebut masuk ke Pemko Batam.

“Kalau masalah legalitas saat itu saya kurang tahu. Tetapi ini bisa diusut

Mantan anggota DPRD Kota Batam pada periode 2004-2009 juga mengakui bahwa ada pembahasan di DPRD mengenai masuknya uang tersebut ke kas Pemko Batam. “Saya lupa di pembahasan mana waktu itu, tetapi itu ada masuk,” katanya.

Senada dengan Asmin, menurut Irwansyah uang itu masuk ke PAD untuk pos pendapatan lain-lain yang sah, dari sumbangan pihak ketiga. “Katanya itu dari UWTO Baloi Kolam. Saya masih baru pada saat itu,” katanya.

Ditanya mengenai ketentuan pendapatan dari UWTO ke kas Pemko Batam, Irwansyah mengaku saat itu tidak dijelaskan oleh Pemko Batam.

“Kita diberitahu ada uang masuk ke kas daerah. Dan itu tercatat. Tetapi mekanisme penerimaan seperti apa, kita tidak tahu,” katanya.

Kasus baloi kolam ini mencuat setelah Keluarnya Legal Opinion (LO)Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara(Jamdatun) Kejaksaan Agung soal Baloi Kolam yang meminta pengalokasian lahan (PL) kepada 12 perusahaan yang tergabung dalam satu konsorsium tidak dapat dilanjutkan dan lahan dikembalikan ke negara. Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) senilai Rp 44,082 miliar yang telah terlanjur dibayarkan pengusaha, wajib dikembalikan.

Persoalannya, UWTO yang kini bernama UWT itu tidak semuanya masuk ke kas Badan Pengusahaan Batam. UWT juga mengalir ke kas Pemko Batam dengan nilai yang cukup besar. Mencapai Rp 20 miliar lebih. UWT itu mengalir saat BP masih dipimpin Ismeth Abdullah dan Pemko Batam dipimpin duet Nyat Kadir dan Asman Abnur. Asman kini menjabat sebagai Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengakui adanya aliran dana UWT pengalokasian lahan di Baloi Kolam. Namun ia  tak tahu persis besaran angkanya karena terjadi jauh sebelum ia menjadi orang nomor satu di Pemko Batam. “Memang ada, tapi setahu saya tak dibagi dua,” katanya beberapa waktu lalu.

Mantan Deputi III BP Batam, Istono, kemudian buka suara terkait temuan BPKP itu. Ia membenarkan Baloi Kolam telah dialokasikan kepada sejumlah perusahaan sejak tahun 2004 dan . BP Batam atau dikenal saat itu sebagai Otorita Batam (OB) bekerjasama dengan Pemko Batam untuk mengelola kawasan tersebut.

“Dengan janji bagi hasil UWTO. OB saat itu berperan sebagai pelaksana teknis,” ungkapnya beberapa waku lalu. Saat itu kerja sama tersebut ditandatangani oleh Ketua OB, Ismeth Abdullah dan Wakil Wali Kota Batam, Asman Abnur.

Istono menganggap hal tersebut sebagai suatu kesalahan karena pada dasarnya pemegang hak pengelolaan lahan (HPL) di Batam adalah BP sehingga Pemko Batam tidak berhak menerima UWT. Namun saat itu, Pemko Batam meminta sebagian dana UWTO Baloi Kolam dengan alasan Otonomi Daerah (Otda).

“Itu alasan Pemko, mereka saat itu Otda, sehingga diberikan. Tapi saat itu tidak disalahkan auditor. Tapi kemudian untuk UWTO, kami tidak mau lagi bagi,” beber Istono beberapa waktu lalu. (ian)

Update