Kamis, 28 Maret 2024

Andi Narogong Tersangka

Berita Terkait

foto: imam husein / jawa pos

batampos.co.id – KPK menetapkan Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP tahun anggaran 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri.

Andi Narogong adalah pengusaha rekanan Kementerian Dalam Negeri yang menggarap proyek e-KTP. Ia diduga berperan aktif dalam proses penganggaran dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa proyek e-KTP.

“KPK menemukan bukti permulaan cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di kantornya, Kamis (23/3).

Andi bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu mantan Dirjen Dukcapil Irman dan pejabat pengambil keputusan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto, diduga memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Alex menjelaskan dalam proses penganggaran, Andi melakukan pertemuan dengan terdakwa dan sejumlah anggota DPR serta pejabat Kementerian Dalam Negeri terkait proses penganggaran e-KTP. Pada pertemuan itu Andi diduga menjanjikan dana kepada Banggar, Komisi II DPR, dan Kementerian Dalam Negeri agar memuluskan proses pembahasan.

Penetapan tersangka terhadap pengatur tender proyek e-KTP tersebut dibarengi dengan penangkapan terhadap yang bersangkutan. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pihaknya berhasil menangkap Andi Narogong di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (23/3) siang.

“Iya sudah ditangkap di daerah Jakarta Selatan terhadap AA (Andi Agustinus),” ujar Febri di kantornya, kemarin.

Namun, Febri enggan menjelaskan lebih detail lokasi penangkapan tersebut. Intinya, kata Febri, Andi langsung diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka ketiga dalam kasus korupsi e-KTP ini. (tyo/bay/oki/jpgroup)

Update