Rabu, 24 April 2024

Berjumpa dengan Media Abal-abal, Laporkan ke Dewan Pers

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Dewan Pers mengungkapkan saat ini sebanyak 10 ribu media abal-abal di Indonesia. Hal ini terjadi akibat kebebasan yang kebabalsan, dimana untuk membuat media tak memerlukan SIUP lagi.

Media abal-abal ini menggunakan berbagai cara untuk memerasa dan menakuti masyarakat dengan berita-berita hoax dan tak berimbang.

“Oknum abal-abal ini sama saja dengan teroris, menciptakan rasa takut,” kata anggota Dewan Pers bagian hukum Jimmy Silalahi, Kamis (23/3).

Untuk media abal-abal ini, Dewan Pers mengoptimalkan segala cara untuk mencegah pergerakan mereka. Namun Jimmy mengatakan ia memerlukan pernanan masyarakat dalam mengadukan setiap gerak gerik media abal-abal.

“Tak perlu kirim surat lagi. Cukup dengan kirim ke WA, SMS atau Email saja. Pengaduan bisa dilayangkan ke kami,,” ucapnya.

Ia mengatakan bila itu media abal-abal terbukti memeras atau meminta uang kepada masyarakat. Maka oknum media abal-abal itu akan berurusan dengan pihak kepolisian.

“Urusan bisa penjara,” tuturnya

Ia mengungkapkan bila masyarakat diwawancara oleh wartawan. Masyarakat berhak mengetahui dan melihat kartu pers wartawan tersebut. Dan bila gerak geriknya mencurigakan, dan bermaksud untuk meminta uang.

“Tinggalkan saja, dan laporkan,” ujarnya.  (ska)

Update