batampos.co.id – Kantor Imigrasi kelas II Tanjunguban, terus meningkatkan pengawasan untuk mengantisipasi pelanggaran dan tindak kejahatan keimigrasian antar negara yang kerap terjadi di wilayah Bintan Utara.
Salah satunya dengan melakukan sosialisasi terhadap jajaran dari pemerintah daerah, mulai dari tingkat kecamatan, hingga ke tingkat Rt dan Rw.
Hal ini dilakukan, agar masing-masing perangkat daerah tersebut bisa ikut berperan aktif bersama dalam melakukan pengawasan, sehingga dapat memperkecil tingkat pelanggaran dan kejahatan yang terjadi di Kabupaten Bintan.
“Soal TKI ilegal dan TKA, serta kejahatan yang kerap terjadi di pintu perbatasan harus mendapatkan perhatian. Kami berharap Rt dan Rw bisa ikut serta membantu untuk melakukan pengawasan ini,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi kelas II Tanjunguban, Suhendra, usai menggelar rapat kordinasi bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), dengan perangkat daerah di 3 Kecamatan di Bagian Utara, yakni Bintan Utara, Teluk Sebong, dan Seri Kuala Lobam, Kamis (23/3).
Ia menuturkan beberapa kejahatan yang terjadi akhir-akhir ini, tentunya juga sangat erat kaitannya dengan berbagai isu internasional dan perbatasan antar negara, sehingga masyarakat juga harus ikut berperan aktif untuk mencegah hal itu terjadi.
“Untuk WNI, tentunya kami harap mendapatkan perlindungan, serta prosedur yang benar. Sedangkan TKA dipastikan harus taat aturan di Indonesia. Bila melanggar akan kami tindak tegas,” jelasnya.
Ia berharap kordinasi ini juga dapat berlanjut, hingga ke tingkat lurah, dan Kepala Desa. Hal ini demi mewujudkan terbangunnya kordinasi yang kuat dari semua lini, sehingga dapat mengantisipasi pelanggaran yang terjadi di Keimigrasian. (cr20)