Jumat, 19 April 2024

Meresahkan Warga, 21 Ekor Babi Diamankan

Berita Terkait

Ratusan Tewas akibat Banjir Afghanistan-Pakistan

Warga Antre Beli Gas Melon

Penerimaan Pajak April Lebihi Target

 

Kasatpol PP Bintan, Muhammad Insan Amin bersama anggotanya menertibkan babi berkeliaran dipeternakan milik Beng Ing di Gesek, Batu 25, Kecamatan Toapaya, kemarin. F. Harry

batampos.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Bintan berhasil mengamankan 21 ekor babi peliharaan yang dibiarkan berkeliaran di Kampung Gesek, Batu 25, Kecamatan Toapaya, Rabu (22/3) sore. Sebab keberadaan babi peliharaan itu sangat meresahkan warga serta mengganggu kondisi lingkungan sekitar.

“Banyak warga yang melaporkan keberadaan babi itu. Maka kami menggandeng perangkat Kelurahan dan Kecamatan Toapaya untuk melakukan penertiban babi peliharaan yang meresahkan tersebut,” ujar Kasatpol PP Bintan, Muhammad Insan Amin, Kamis (23/3).

Dikatakannya, babi peliharaan yang berada di peternakan Kampung Gesek sangat bertentangan dengan Perda Nomor 2 Tahun 2016 Pasal 8 tentang tertib pemeliharaan hewan dan Pasal 9 Ayat 1 tentang badan atau individu yang mewajibkan menjaga hewan peliharaannya. Kemudian Pasal 9 Ayat 2 tentang menjamin agar hewan peliharannya tidak mengganggu.

Namun kenyataannya di lapangan, Kata Insan, keberadaan babi sangat mengganggu bahkan meresahkan warga setempat. Mulai dari mengganggu siklus udara, kebisingan suara dan membahayakan kesehatan. Kemudian juga merusak dan mengotori lingkungan.

“Keberadaan hewan itu selain sangat diharamkan bagi umat muslim juga menggagu kondisi lingkungan disekitar. Maka kami tertibkannya langsung dengan mendata jumlah babi itu,” bebernya.

Ditanya keberadaan peternakan babi akan direlokasi kedaerah lain, Insan mengaku ada wancana dari legislatif untuk menempatkan serta memusatkan peternakan babi disuatu pulau. Bahkan dalam waktu dekat atau tahun ini juga perencanaan itu akan diberlakukan dengan menjadikannya sebagai perda.

“Jika perdanya sudah disahkan. Tak ada lagi peternakan babi diareal pemukiman tetapi dipusatkan disebuah pulau. Sehingga gak ada lagi warga yang resah dengan keberadaan babi tersebut,” sebutnya.

Sementara itu, pemilik peternakan babi Kamapung Gesek, Beng Ing menolak keras dengan kegiatan penertiban hewan peliharaan yang dilakukan Satpol PP Bintan. Sebab kegiatan ini dilakukan tanpa memberitahukan atau menyurati terlebih dahulu.

“Mereka (Satpol PP) tanpa minta izin dulu langsung datang dan penertiban. Ini sudah seenaknya saja menjalankan kewenangan,” kata Beng Ing dengan berangnya.

Dirinya sempat berang dan memberikan perlawanan ketika Satpol PP dengan angkuh dan tanpa izin mendatangi peternakannya. Namun dikarenakan mereka hanya sekedar mendata, dirinya memberikan mereka kesempatan untuk melaksanakan tugasnya.

“Lain kali kalau datang jangan asal sembarangan saja. Tapi minta izin dululah. Jika saling menghargai dan menghormatikan kami gak akan menolak,” ungkapnya. (ary)
Area lampiran

Update