Kamis, 25 April 2024

Penjual Buah Ini Dipenjara 9 Tahun karena Jual Sabu

Berita Terkait

batampos.co.id – Suranta Ginting yang menjadi terdakwa dalam perkara narkotika, menerima hasil putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam yang memvonisnya sembilan tahun penjara, Kamis (23/3/2017).

Terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan, atas perbuatannya menjadi kurir sabu dari Malaysia dengan barang bukti 106 gram.

“Perbuatan terdakwa telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan sebagaimana diatur pasal 114 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata Hakim Ketua Syahrial.

Putusan itu dinyatakan terima oleh terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa 10 tahun penjara.

Sesuai dakwaan dan fakta persidangan, terdakwa yang sehari-hari menjual jeruk ini menjadi kurir sabu karena ingin mendapatkan modal tambahan untuk pengembangan usahanya berdagang jeruk.

Atas permintaan rekannya Inal (DPO) di Malaysia yang dulunya sama-sama penjual buah di Tiban, terdakwa dijanjikan mendapat upah Rp 6 juta untuk membawa sabu dari Malaysia ke Batam.

Sebagai ongkos, terdakwa menerima biaya Rp 2 juta dari Dedi (DPO). Terdakwa kemudian berangkat ke Malaysia menemui Inal (15/10) 2016 lalu. Dua paket sabu yang dibalut dalam kondom sudah disiapkan, dan dimasukkan ke anus terdakwa.

Di hari yang sama terdakwa kembali ke Batam melalui ferry yang berlabuh di pelabuhan Harbour Bay, Batuampar. Karena kesakitan, terdakwa berjalan tertatih-tatih yang menimbulkan kecurigaan petugas Bea dan Cukai. Terdakwa diperiksa, dan terlihat benda mencurigakan yang diketahui adalah sabu dengan total berat 106 gram. (nji)

Update