Jumat, 29 Maret 2024

Yunus Ancam Wartawan

Berita Terkait

Yunus Direktur PT Sumber Tenaga Baru, saat Menjalani Sidang Atas Kasus Pengrusakan Motor. F. Osias De/batampos.co.id

batampos.co.id – Yunus Wahyudin, Direktur PT Sumber Tenaga baru, selaku kontraktor yang mengerjakan pembangunan proyek monumen bahasa di Pulau Penyengat, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, sebagai terdakwa kasus pengrusakan motor.

Ditemui usai menjalani sidang dan dikonfirmasi tentang kebenaran dirinya selaku Direktur PT Sumber Tenaga Baru. Ia mencoba menghindar dari sejumlah wartawan yang meminta konfirmasi kepadanya.

“Kalau iya emangnya kenapa. Kalau tanya coba yang baik. Jangan begitu kalian,”ujarnya dengan raut wajah kesal dan geram sembari menaiki motornya saat keluar dari PN Tanjungpinang, Kamis (23/3).

Yunus sempat menjawab sedikit pertanyaan wartawan. Yang ia mengaku sebagai kontraktor kontrak pengerjaan proyek pembangunan monumen bahasa itu telah diputus kontraknya oleh Pemprov Kepri.sehinga pengerjaannya tidak dilanjutkan.

Sementara saat dicecar pertanyaan pengembalian dana 20 persen dari pencairan pertama yang nilainya sekitar Rp 2 miliar. Yunus malah memarahi dan membentak wartawan. Bahkan, ia mengancam akan membanting Handpone salah satu wartawan yang berani merekam pembicaraannya.

“Nanti saya banting Handpone kau ya. Kau rekam ya, awas kau,” ujarnya sambil menaiki, motornya.

Yunus pun langsung tancap gas sambil memaki wartawan dengan nada lantang. Selain itu, ia juga mengancingkan jari tengahnya ke arah wartawan yang bertanya-tanya kepadanya.

Sementara itu, mantan Kadis Kebudayaan, yang saat ini menjabat sebagai Kadisdik Provinsi Kepri, Arifin Nasir, selaku yang menangani proyek pembangunan monumen bahasa itu, mengatakan telah memberikan surat peringatan ke tiga kalinya untuk mengembalikan sejumlah uang pencairan 20 persen sesuai kontrak mereka.

“Sudah kami Surati yang bersangkutan sebanyak tiga kali untuk mengembalikan kerugian negara. Tapi hingga kini belum ada dikembalikan,”ujar Arifin Nasir.

Tak hanya itu, Arifin mengatakan, kontraktor tersebut juga dikenakan biaya pinalti atau denda sesuai kesepakatan dalam isi kontrak perjanjian setelah PT sumber tenaga baru memenangi lelang senilai 12,5 miliar. Perusahaan tersebut juga sudah diblacklist Pemprov Kepri. Sebab, pengerjaan monumen bahasa dinilai tidak dapat diselesaikan pengerjaan sesuai jadwal yang sudah ditentukan.

“Pengawas proyek, inspektorat beserta tim audit dan dinas PU turun ke lokasi untuk menginvestigasi. Dan saat itu dilihat kontraktor tidak sanggup untuk menyelesaikan pengerjaanya karena waktu pengerjaan sudah mepet namun baru 20 persen yang dikerjakanya. Sehingga kami putuskan kontrak dan mengambil uang jaminan proyek 660 juta. Dari hasil audit tim teknis BPKP dan PU, proyek dinyatakan nol persen progres,”pungkas Arifin.(ias)

 

Update