Selasa, 19 Maret 2024

20 Izin Pertambangan Dicabut

Berita Terkait

batampos.co.id – Sebanyak 20 Izin perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan  dicabut. Hal ini sesuai dengan pengumuman Kementerian ESDM No 1115 pm/04/DJB/2016 ditandatangani Dirjen Menerba, Bambang Gatot Ariyono tentang izin usaha pertambangan diseluruh Indonesia termasuk di wilayah provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Khusus wilayah Kepri katakan Gatot, sebanyak 44 IUP yang dicabut langsung oleh kementerian. Yakni 5 IUP Pasir Laut di Batam, 12 IUP bauksit di Bintan, 7 Izin Pertambangan Timah di Provinsi Kepri, 15 IUP Bauksit di Lingga, 3 IUP Bijih Besi di Lingga dan 2 IUP Timah di Lingga.

Dampak dari dicabutnya IUP tersebut di Kepri, peluang daerah untuk mengelola potensi tambang bauksit relaksasi ekspor tertutup. Sedang sejumlah izin tambang yang tidak dicabut juga masih mengalami kendala perpanjangan izin, masalah deposit cadangan yang tidak layak dan juga kendala masalah kewajiban pajak serta masalah kelengkapan administrasi dan dokumentasi yang sulit terpenuhi.

Sedangkan di Lingga, kegiatan eksploitasi tambang yang berlangsung antara tahun 2010 hingga 2014, hingga saat ini Jaminan Dana Reklamasi Pasca Tambang (Jamrek) yang nilainya mencapai Rp 206 Miliar juga belum tau keberadaanya.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Perdagangan (PMPTSPP) kabupaten Lingga, Raja Fahrurrazi, terkait dicabutnya 20 IUP di Lingga, dirinya memilih tidak berkomentar.

“Saya lagi diluar daerah, nanti saya cek lagi info selanjutnya,” ungkap Fahrurrazi mellaui sambungan telepon. (mhb)

Update