Selasa, 19 Maret 2024

5.912 Hektare Lahan untuk Investasi Tiga Sektoral

Berita Terkait

batampos.co.id – Bintan sediakan peruntukkan lahan seluas 5.912 hektare yang bisa digunakan untuk investasi usaha mencakup tiga sektor diantaranya, Industri, Pariwisata, Serta Pertanian dan perkebunan. Jumlah tersebut berdasarkan dari data BPMPD Bintan.
Kepala Bidang PTSP Sektor Penanaman Modal Bangunan Gedung dan SDA, BPMPD Bintan, Alfeni, mengatakan dari seluruh jumlah peruntukkan lahan yang tersedia di Bintan. Tentunya lebih didominasi bagi peruntukkan lahan industri, yakni seluas 3.580 hektare. Dilanjutkan dengan lahan pariwisata di luar kawasan Lagoi seluas 1.082 hektare, serta lahan pertanian dan perkebunan seluas 1.250 hektare.
“Untuk seluruh peruntukkan lahan ini sendiri tersebar di berbagai wilayah diantaranya, di Kecamatan Sri Kuala Lobam, Bintan Utara, Teluk Sebong, Bintan Timur, dan Gunung Kijang,” jelasnya.
Ia menjelaskan dalam realisasinya jumlah peruntukkan lahan tersebut, juga bisa mengalami perubahan sewaktu-waktu. Hal itu bisa terjadi, tentunya dilihat dari perkembangan setiap sektoral yang mendominasi untuk memajukan Kabupaten Bintan.
“Umumnya dari aturan Perda Kabupaten Bintan, tentang Tata ruang nomor 2 tahun 2012, biasanya peruntukkan lahan ini direvisi sekali 5 tahun. Namun kami bisa mengajukan setiap tahunnya apabila  ada investasi yang masuk, tapi peruntukkannya tidak sesuai. Apalagi investasi tersebut sangat menjanjikan demi kemajuan Bintan,”  terangnya.
Selain itu, masih kata Alfeni, berbagai kemudahan juga akan diberikan bagi para investor yang ingin berinvestasi di Bintan. Salah satunya kemudahan dalam melengkapi berbagai perizinan usaha di BPMPD.
“Khusus peruntukkan lahan yang bersinggungan dengan wilayah FTZ,  kemudahan yang diterima investor mencakup pengurusan perizinan Modal Asing (PMA) bisa dilakukan langsung melalui BP Bintan. Tidak dikenakan biaya untuk ekspor dan impor barang, baik dari luar, serta masih banyak lagi kemudahan lainnya,”  imbuhnya. (cr20)

Update