Selasa, 19 Maret 2024

Koordinasi Cegah Peredaran Rokok di Luar FTZ

Berita Terkait

batampos.co.id – Badan Pengusahaan Kawasan (BP) Bintan, telah melakukan koordinasi terhadap Bea dan Cukai Tanjungpinang. Hal ini terkait, dengan maraknya peredaran rokok bebas pajak di luar wilayah Free Trade Zone (FTZ) di Bintan.

“Kami sudah komunikasikan permasalahan ini ke pihak Bea dan Cukai. Saat ini kita menunggu saja, tindakan preventif seperti apa yang akan dilakukan Bea dan Cukai dalam menanggapi peredaran rokok ini. Karena mereka lah yang mempunyai kewenangan dalam penindakannya,” jelas Wakil Kepala Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Bintan, Mohamad Saleh Umar, di ruang kerjanya, Jumat (24/3).

Saleh menuturkan, dengan adanya peredaran rokok yang terjadi di luar wilayah FTZ tersebut, tentunya sangat merugikan BP Kawasan Bintan. Dalam hal ini terkait dengan perizinan. Padahal BP Kawasan Bintan, belum ada menetapkan jumlah kuota rokok untuk tahun 2017, hingga saat ini.

“Jujur saja, peredaran rokok yang terjadi saat ini tidak ada hubungannya dengan BP Kawasan Bintan. Karena kami tidak pernah mengeluarkan izin sama sekali. Apalagi sampai ada label tulisan kawasan bebas Bintan dirokok itu. Ini sangat kelewatan,” ungkapnya dengan nada kesal.

Ia juga menghimbau kepada para distributor rokok yang sudah beredar tersebut, untuk segera menarik kembali produk rokoknya dari pasaran, karena tidak sesuai dengan prosedur perizinan, dan sudah melanggar aturan yang ada.

“Kami sih menyarankan, agar rokok yang sudah beredar dapat ditarik lagi semuanya. Sebelum ada sanksi tegas nanti dari Bea dan Cukai,” imbuhnya. (cr20)

Update