Selasa, 19 Maret 2024

Peredaran Rokok Tanpa Cukai Rugikan Negara dan Pedagang

Berita Terkait

batampos.co.id – Walikota Tanjungpinang, Lis
Darmansyah mengaku sangat kesal dengan aktivitas
pendistribusian ilegal rokok tanpa cukai diseluruh kawasan Tanjungpinang. Sebab keberadaan rokok tanpa cukai itu tak hanya merugikan negara saja tetapi juga pedagang.

“Saya dapat laporan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Tanjungpinang razia rokok tanpa cukai di warung-warung. Razia itu sangat
merugikan pedagang karena rokok yang dijual mereka disita tanpa diganti rugi,” ujar Lis, ketika dikonfirmasi, Jumat (24/3).

Ditanya jumlah kuota rokok yang diberikan untuk
Tanjungpinang, Lis mengaku tidak mengetahuinya sama sekali jatah rokok yang diberikan untuk Tanjungpinang. Sebab Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Tanjungpinang sampai saat ini belum
berkoordinasi dengan Pemko Tanjungpinang. Kemudian juga KPPBC TMP B Tanjungpinang yang berwenang dalam mengawasi masuknya rokok tanpa cukai itu juga belum melaporkan ke instansi terkaitnya.

Bahkan ironinya lagi, kata Lis, data kuota rokok tak diberikan kepada Pemko Tanjungpinang tetapi pendistribusian rokoknya sudah tersebar sampai keluar kawasan Free Trade Zone (FTZ). Sehingga kuota rokok yang diberikan untuk daerah ini lebih banyak dinikmati daerah luar ketimbang masyarakat setempat.

“Saya juga bingung dengan BP Kawasan Tanjungpinang maupun KPPBC TMP B Tanjungpinang. Mereka gak ada koordinasi sama kita tapi langsung beraktivitas saja. Jadi kejar ajalah
mereka kalau bisa laporkan saja,” tegas Lis.

Peredaran rokok tanpa cukai, lanjut Lis, sudah sangat meresahkan pemerintah daerah (pemda). Karena imbas dari permasalahan rokok ini dikaitkan dengan kebijakan pemda. Padahal manfaat maupun kontribusi peredaran rokok ini sama sekali tak pernah dinikmati oleh pemda.

Agar kasus ini tak berimbas kepada pemda, sambung Lis, diharapkan kedua lembaga berkoordinasi dengan Pemko Tanjungpinang. Sebab untuk menyelesaikan masalah tersebut perlu didudukkan bersama.

“Kita saja tidak diikutsertakan dalam penetapan dan pendistribusian apalagi mendapatkan kontribusinya. Maka kita minta kedua lembaga saling koordinasi. Janganpula gengsi, ingat
jabatan itu hanya sementara,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Satu kontainer rokok tanpa cukai kembali masuk ke Kota Tanjungpinang. Rokok itu diangkut truk nopol B 97XX VQ kesalah satu gudang di Kawasan Dompak, Kamis (16/3).

Informasi di lapangan, rokok tersebut akan diedarkan oleh perusahaan yang mendapat kuota dari PTSP FTZ, BP Kawasan Tanjungpinang di luar kawasan berikat. Namun belum sempat diedarkan, KPPBC TMP B Tanjungpinang menyegelnya sehingga
kontainer muatan rokok itu belum dibongkar.
(ary)

Update