Jumat, 29 Maret 2024

Laptop Boleh Dibawa ke Kabin Pesawat tapi…

Berita Terkait

Suasana di bandara Hang Nadim, Batam.
foto: putut ariyo tejo / batampos

batampos.co.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan ada keharusan untuk memeriksa barang elektronik sebelum boarding.

Kementerian mengirimkan kembali dua surat keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara kepada seluruh pengelola bandara. Yakni, SKEP/2765/ XII/ 2010, dan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara nomor SE 6/2016.

Intinya, sudah ada tata cara untuk mengamankan barang elektronik penumpang.

’’Keamanan penerbangan merupakan satu kesatuan dengan keselamatan penerbangan. Untuk itu pengamanan terhadap barang-barang yang berpotensi dapat menganggu keselamatan penerbangan harus diperketat,’’ ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Agus Santoso dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Minggu (26/3).

Lebih lanjut dia menjelaskan, pengamanan yang ketat terhadap barang-barang elektronik di dalam kabin dilakukan untuk mengantisipasi aksi terorisme. Di Indonesia, cara yang dilakukan untuk memperketat adalah dengan melakukan pemeriksaan sebelum boarding.

’’Barang-barang elektronik boleh dibawa ke kabin, tapi harus dikeluarkan dari tas dan diperiksa melalui mesin x-ray,’’ jelasnya.

Jika dalam pemeriksaan dengan mesin x-ray masih membuat ragu petugas, maka dilakukan pemeriksaan secara manual. Ada dua langkah yang akan dilakukan.

Pertama, pemilik barang menghidupkan perangkat elektronik tersebut.

Kedua, pemilik barang mengoperasikan perangkat elektronik tersebut.

Terakhir, personel keamanan penerbangan mengawasi dan melihat hasil pemeriksaan perangkat.

’’Jika kepala bandara tidak melaksanakan ketentuan seperti surat edaran tersebut, akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,’’ jelasnya. (cr2/JPG)

Update