Selasa, 19 Maret 2024

Jaksa Tentukan Sikap Kehadiran Christopher, Rabu Besok

Berita Terkait

batampos.co.id – Kejati Kepri belum bisa menghadirkan Christoper Dewabrata, terdakwa perkara korupsi proyek Tanggul Urung, di Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun. Padahal kehadiran Christoper sangat penting, karena selama ini sidang dilaksanakan dengan tanpa dihadiri yang bersangkutan atau Inabsensia.

Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan, mengatakan bahwa sedianya terdakwa akan dihadirkan dalam sidang pada Kamis (23/3). Sebab itu telah diagendakan. Namun, sidang akhirnya ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum bisa menghadirkan terdakwa.

“JPU belum bisa mengahdirkan dia (Christoper) karena yang bersangkutan masih ada urusan penyidikan di Kejati Bengkulu. Untuk itu, sidang kami tunda selama enam hari,”ujar Santonius, Senin (27/3).

Dikatakan Santonius, pihaknya dalam hal ini Pengadilan Tipikor melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Kejati Kepri untuk agenda menghadirkan terdakwa yang akan dimintai keterangan. Rencananya, JPU akan menjemput Christoper dalam Minggu ini.

“Rabu (29/3) besok, Kejati Kepri akan menentukan sikap. Disitu akan ditentukan bisa atau tidaknya menghadirkan Christoper,”kata Santonius.

Jika nantinya terdakwa tetap tidak bisa hadir, sambung Santonius, pihaknya akan memusyawarahkan dengan anggota majelis hakim. Tidak tertutup kemungkinan sidang tetap dapat dilanjutkan tanpa dihadiri oleh terdakwa.

Sementara itu, Aspidsus Kejati Kepri Ferytas, menuturkan pihaknya tengah mengupayakan untuk menghadirkan terdakwa di persidangan selanjutnya.

“Kesulitan tidak ada, hanya waktunya saja yang belum tepat. Kami menunggu dari Kejati Bengkulu kapan waktu yang pas untuk kami pinjam Christoper untuk persidangan. Dan ini sedang kami upayakan,”ucapnya singkat.

Sebelumnya, dalam perkara dugaan kasus korupsi proyek Tanggul Urung di Karimun tersebut. Terdakwa lainnya yakni mantan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Kepri, Purwanta, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut telah divonis terlebih dulu. Purwanta sebelumnya divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang selama tiga tahun dan enam bulan ditambah denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.(ias)

Update