Selasa, 19 Maret 2024

10 Orang Warga Binaan dapat Remisi

Berita Terkait

batampos.co.id – Sebanyak 10 orang warga binaan di Rutan dan Lapas se-Kepri, mendapat remisi khusus di hari raya Nyepi tahun 2017. Remisi tersebut diberikan dengan jangka waktu satu sampai enam bulan.

Kepala Kanwil Hukum dan HAM Kepri, Bambang Widodo, melalui Kasi Humasnya, Rinto Gunawan, mengatakan pemberian remisi khusus pada 10 warga binaan se-Kepri tersebut berdasarkan peraturan nomor 99 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas PP nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tatacara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.

“10 warga binaan yang beragama Hindu, penerima remisi mendapat pengurangan masa tahanan satu sampai enam bulan,”ujar Rinto, Selasa (28/3).

Dikatakan Rinto, adapun syarat-syarat untuk mendapatkan remisi selain berkelakuan baik, para warga binaan yang mendapat remisi juga harus memenuhi persyaratan administrasi, seperti kelengkapan berkasnya harus lengkap.

“Mereka yang mendapat remisi semua persyaratan dan administrasinya sudah lengkap,”kata Rinto.

Adapun 10 warga binaan yang mendapat remisi tersebut terdiri dari satu orang dari Lapas Kelas IA Tanjungpinang, dua orang dari Rutan Tanjungpinang, lima orang dari Lapas Narkotika Tanjungpinang, satu orang dari Rutan Batam dan satu orang dari Rutan Tanjung Balai Karimun.

“Pemberiaan remisi Khusus pada masing-masing warga binaan ini, merupakan komitment Kementeriaan Hukum dan HAM, agar para Narapidana dapat memperbaiki diri selama dalam pembinaan,”pungkasnya.(ias)

Update