Selasa, 23 April 2024

13 Prolegda 2016, Baru Lima Jadi Perda

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – DPRD Kota Batam masih berhutang tujuh rancangan peraturan daerah (ranperda). Pasalnya, dari 13 ranperda yang masuk program legislasi daerah tahun 2016, baru lima ranperda yang disahkan menjadi peraturan daerah (perda) di tahun ini.

Kelima Perda tersebut ialah,

  1. Perda pelaksanaan pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah,
  2. Perda sistem kesehatan daerah,
  3. Perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Batam tahun 2015,
  4. Perda susunan organisasi dan tata kerja SKPD di lingkungan Pemko Batam.
  5. Perda perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Batam tahun anggaran 2016.

Adapun delapan perda yang tak selesai sampai waktu yang ditentukan ialah,

  1. Raperda investasi dan perlindungan tenaga kerja asing,
  2. Ranperda izin usaha kontruksi (IUJK),
  3. Ranperda perubahan perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan dan retribusi parkir,
  4. Ranperda anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Batam tahun anggaran 2017,
  5. Ranperda bea gerbang dan jasa pengelolaan sampah Kota Batam,
  6. Ranperda pemakaman,
  7. Ranperda pengaturan komponen pembiayaan sekolah swasta di Batam
  8. Ranperda penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di lingkungan Pemko Batam.

Ketua Baperda Batam, Sukaryo mengatakan, raperda investasi dan perlindungan tenaga kerja asing diberikan ke baperda lantaran masa pembahasan tim panitian khusus sudah habis. Ia mengakui perlu waktu tambahan bagi baperda untuk proses harmonisasi, sebelum akhirnya ditetapkan. Sukaryo mengaku perlu pendalaman-pendalaman, baik filosofi, sosiologi, ekonomi maupun yuridis.

“ranperda ini cukup kompleks karena mengatur dua bidang yang sama-sama tidak mudah permsalahannya. Yakni bidang penanaman modal yang berhubungan dengan investasi dan bidang perlindungan tenaga kerja,” katanya.

Lalu, ranperda IUJK juga belum disahkan menjadi pera karena tim panitia khusus (pansus) masih menunggu Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 1999, tentang Jasa Kontruksi (RUUJK). Djoko Mulyono, anggota pansus mengaku, berdasarkan hasil konsultasi pimpinan pansus DPRD Batam dengan Kementrian Pekerjaan Umum (PU) beberapa waktu lalu, rancangan undang-undang jasa kontruksi mengalami banyak perubahan. Terutama mengenai pembinaan jasa kontruksi.

“Dari situlah disarankan oleh kemertian, supaya nanti Ranperda IUJK Kota Batam ini dapat menyesuaikan UU baru,” katanya.

Kondisi yang sama juga terjadi pada ranperda perubahan perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan dan retribusi parkir yang diberi waktu tambahan pembahasan, sebelum akhirnya ditetapkan menjadi perda pada rapat paripurna.

Sedangkan ranperda bea gerbang dan jasa pengelolaan sampah Kota Batam, pemakaman dan pengaturan komponen pembiayaan sekolah swasta di Batam yang merupakan prolegda 2016, diluncurkan di tahun 2017.

“Satu ranperda lainnya yakni PPNS di lingkungan Pemko Batam kita kembalikan karena tidak ada keseriusan pemko mengajukan ke DPRD,” ucap Ida, anggota komisi II DPRD Batam. (rng)    

Update