Jumat, 29 Maret 2024

Enam Pembobol Kaca Mobil dan Rumah Diringkus

Berita Terkait

batampos.co.id – Jajaran Polsek Batamkota mengungkap kasus pembobolan rumah dan pecah kaca dalam kurun waktu seminggu terakhir. Dari dua kasus tersebut, polisi mengamankan enam orang tersangka.

Kapolda Kepri Irjen Sam Budigusdian menjelaskan dalam kasus pembobolan rumah, Polsek Batamkota mengamankan satu orang tersangka. Ia adalah Yustinus Waruwu, 34, warga ruli Simpangdam, Seibeduk.

“Aksi pecah kaca ini diketahui pada Jumat tanggal 24 Maret oleh korbannya. Pada saat itu, korban baru pulang ke rumahnya dari keluar kota dan melihat seluruh isi rumah dalam keadaan berantakan,” ujar Sam.

Mendapati rumahnya dalam keadaan berantakan dan uang sebesar 1.500 dolar Singapura miliknya hilang, kemudian korban melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Batamkota dan dilakukan penyelidikan.

“Pada hari Selasa, tanggal 28 Maret sekira pukul 15.00 WIB, didapatkan informasi bahwa pelaku ingin menukarkan uang dolar itu ke salah satu money changer di Nagoya,” ujarnya.

Setelah menerima laporan itu, Unit Opsnal langsung menuju ke money change tersebut dan menangkap pelaku beserta barang bukti berupa uang 1.500 dolar Singapura yang belum sempat ditukarkan.

“Dari pengakuan tersangka, ia sudah dua kali melakukan pembobolan rumah bersama dengan rekannya bernama Aheng. Aheng ini merupakan residivis yang baru keluar dari penjara. Sementara tersangka yang kita amankan ini merupakan mantan anggota TNI yang dikeluarkan karena disersi,” katanya.

Selain mengungkap kasus, pembobolan rumah, Polsek Batamkota juga telah mengungkap kasus pecah kaca. Dari kasus pecah kaca ini, polisi mengamankan lima orang tersangka. Mereka adalah Ahmad Akwan, 30, Hegi Pahlawan, 29, Novi Aprizali, 44, Anwar Abdilah 40 dan April Lisanti, 36.

“Saat ini laporan polisi yang ada itu sebanyak tiga TKP. Sementara, dari pengakuan pelaku mereka telah beraksi di 12 TKP. Lokasi mainnya itu diantaranya, di depan Kantor IDI, di kantor Dinas Pendidikan Sekupang dan Ruko Taman Sukajadi,” ujar Sam.

Sam Melanjutkan, dari penangkapan ini polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil jenis Avanza, satu unit ponsel, ransel, satu unit pisau dan satu buah besi yang diruncingkan.

“Mobil itu merupakan mobil sewaan untuk melancarkan aksinya. Sasaran mereka itu adalah mobil berhenti di sepanjang jalan. Dimungkinkan, mereka menilai di dalam mobil itu ada barang berharga yang dapat mereka ambil,” katanya.

Atas perbuatannya, keenam orang tersangka yang saat ini telah mendekam di Polsek Batamkota tersebut dikenakan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal selama tujuh tahun penjara. (cr1)

Update