Sabtu, 20 April 2024

Polres Tanjungpinang Dipraperadilankan

Berita Terkait

batampos.co.id – Sukanti, 52, warga Kota Tanjungpinang, mengajukan praperadilan dengan termohon Polres Tanjungpinang, Senin (27/3). Pengajuan Praperadilan atas kejanggalan penetapan tersangka atas kasus dugaan penggelapan kapal KM Krisi Bali-1 yang dilaporkan oleh Suparno, ke Polres Tanjungpinang beberapa waktu lalu.

Permohonan Praperadilan tersebut didaftarkan Sukanti di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang dengan nomor : 1/Pid.Pra/2017/PN Tpg? dengan pertanggal 27 Maret 2017.

Ditemui usai mendaftarkan permohonan Praperadilan tersebut, Sukanti, melalui kuasa hukumnya Husendro, mengatakan pengajuan Praperadilan itu dilakukan pihaknya karena adanya pelanggaran hak asasi kliennya dan pelanggaran hukum acara pidana yang telah dikenakan atas sehubungan dengan adanya surat panggilan nomor : S.Pgl/ 172/ II/ 2017/ Reskrim Polres Tanjungpinang kepada Sukanti untuk diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggelapan.

“Ini baru kami masukan pengajuan Praperadilannya ke PN Tanjungpinang dan sudah diterima oleh panitera,”ujar Husendro.

Dikatakan Husendro, selain adanya kejanggalan. Praperadilan dilakukan pihaknya, karena penetapan tersangka menjadi perhatian dalam proses atau penyidikan Polres Tanjungpinang terhadap Sukanti, yaitu mengenai dokumen Akta pinjam pakai nama Nomor : 11 tanggal 11 Januari 2016 yang dibuat oleh Notaris Elizabeth Ida Ayu Suselo Angesti, yang menyatakan bahwa tersangka Sukanti pernah membuat akta kesepakatan Pinjam Nama Kepemilikaan Kapal ini.

“Klien kami tidak pernah membuat akta pinjam nama itu. Nah, melihat hal itu kemudian klien kami mengkopi salinan akta yang isinya sangat merugikannya. Selain itu, saat kami ingin meminjam minuta akta tidak diperbolehkan. Hanya bisa dilihat. Yang mana akhirnya dapat difoto dibagian tanda tangan yang dipalsukan dan akta tersebut belum ditandatangani oleh Suparno (pelapor,red) dan istri klien kami,”kata Husendro.

Dalam akta tersebut, sambung Husendro, tanda tangan kliennya jelas di palsukan. Untuk itu, tanda tangan tersebut harus diuji di Laboratorium Forensik Mabes Polri, sebelum penyidik Polres Tanjungpinang menetapkan Sukanti sebagai tersangka.

“Klien kami membeli kapal Krisi Bali-1 dari Lay Huat dan tercantum dalam akta jual beli nomor 139 yang dibuat notaris Sutrisno di Kabupaten Bintan. Nah harusnya dengan adanya bukti kuat akta jual beli dari pemilik pertama dan klien kami , akta balik nama kapal yang dikeluarkan KSOP Kelas ISI Tanjungpinang. Dimana penggelapan yang dilakukan klien kami,”kata Husendro.

Menurutnya, tindakan Polres Tanjungpinang (termohon) dengan dugaan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP berdasarkan Laporan Polisi : B/05/I/ 2017/ Reskrim pada (8/1) adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Untuk itu kami meminta kepada termohon untuk menghentikan penyidikan, memulihkan hak pemohon dalam kedudukan dan harkat martabat nya,”,ucap Husendro.

Sementara itu, Humas PN Tanjungpinang Santonius Tambunan, mengatakan pihaknya sudah menerima permohonan praperadilan dengan pemohon Sukanti, dan termohon Polres Tanjungpinang.

“Untuk jadwalnya kami belum mengetahui. Untuk hakim yang menyidangkan Praperadilan ini yakni majelis hakim tunggal Afrizal dengan Panitera T.A Pandia. Untuk jadwalnya akan kami kabari kapan waktunya,”pungkas Santonius. (ias)

Update