Jumat, 19 April 2024

Rokok Non Cukai akan Diberi Label Berbayar

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam akan segera menerapkan label berbayar untuk mengontrol keberadaan rokok non cukai yang beredar di kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas Batam. Selain sebagai fungsi kontrol, kebijakan ini dinilai dapat memberikan pemasukan negara bukan pajak (PNBP) baru.

“Saat ini masih dalam pembahasan. Tujuannya sebagai instrumen pengontrol. Selain itu selama ini pemerintah tidak pernah menerima PNBP dari rokok non cukai. Ya itu juga legal karena ada undang-undangnya,” kata Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam, Tri Novianto Putra, Rabu (29/3/2017) di Gedung Marketing BP Batam.

Penerapan label berbayar pernah diterapkan pada minuman keras di Batam, namun tidak diterapkan lagi saat ini. Melihat peredaran rokok non cukai ilegal yang semakin tidak terkontrol, maka instrumen label berbayar dinilai penting.

Selain itu, BP Batam akan menerapkan sistem Traffick System Cukai untuk melacak keberadaan rokok non cukai di Batam. Begitu berada di kapal, maka rokoknya akan terlacak masuk ke sistem baik itu rokok yang berasal dari Batam maupun rokok dari luar Batam yang mendapat fasilitas non cukai.

“Pengawasan akan semakin intensif. Begitu rokok dibongkar akan masuk di sistem kita. Karena permasalahan utamanya adalah banyak rokok non cukai ilegal yang merembes ke Batam. Tak mudah mengawasinya,” ujar

Untuk membedakan rokok non cukai asal Batam dan rokok non cukai dari kawasan bebas diluar Batam sebenarnya sangat mudah. Pada rokok asal Batam terdapat label rokok bertuliskan Free Trade Zone (FTZ) Batam, sedangkan rokok dari luar Batam tidak memilikinya.

“Hal ini terjadi karena kuota di kawasan bebas lain seperi Bintan, Tanjungpinang dan Karimun berlebih. Sehingga merembes ke Batam yang banyak penduduknya,” tambah Novi, sapaan akrabnya. (leo)

Update