Jumat, 29 Maret 2024

Widia Dua Tahun Aktif Jual dan Pakai Sabu

Berita Terkait

batampos.co.id – Widia Susanty diseret ke meja hijau di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (29/3/2017). Wanita bergaya lelaki (tomboy) ini didakwa dalam perkara narkotika golongan I jenis sabu.

Dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Arie Prasetyo menjelaskan, terdakwa memiliki sembilan paket sabu dengan berat total 3,48 gram. “Sabu itu didapat terdakwa dari Adi (DPO) seharga Rp 500 ribu,” ujar Arie dihadapan majelis hakim yang dipimpin Zulkifli, siang tadi.

Dilanjut dengan sidang beragendakan pemeriksaan saksi, memaparkan kronologi penangkapan terdakwa yang terjadi di kos-kosan komplek Nagoya Square, Januari lalu. “Sesuai laporan masyarakat, kami langsung menuju kamar kos terdakwa dan saat penggeledahan ditemukan barang bukti sabu sebanyak 9 paket,” terang dua saksi penangkap dari Polresta Barelang.

Saksi mengatakan, antara terdakwa dan Adi (DPO) sudah berhubungan lama dalam transaksi narkotika. “terdakwa mengaku sudah dua tahun belakangan aktif dalam jual-beli sabu ini,” sebut saksi.

Keterangan kedua saksi itu dibenarkan terdakwa, saat sidang yang langsung diteruskan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Mulai dari isi dakwaan, pernyataan saksi, hingga pertanyaan yang dilontarkan ke terdakwa, tak satupun dibantah olehnya.

Widia yang sebelumnya pekerja lepas dalam editing foto ini mengaku suka menyabu. “Saya beli untuk saya pakai sendiri. Kadang teman minta, saya kasih, kalau mau beli juga saya jual,” ucap terdakwa.

Usai melewati tiga agenda sidang sekaligus, terdakwa kemudian dijadwalkan kembali jalani sidang yang beragendakan tuntutan, pekan depan. (nji)

Update