batampos.co.id – Pembuatan paspor kini bukan hanya dilakukan secara manual namun dapat juga dilakukan secara online. Kantor imigrasi kelas III Tarempa kini sudah mulai memperkenalkan bagaimana cara pembuatan paspor secara online dengan melaksanakan sosialisasi pendaftaran permohonan paspor secara online yang dilaksanakan di aula hotel Anambas Inn Tarempa Rabu (29/3) kemarin.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Tarempa Ikhsanul, menjelaskan cara pembuatan diawali dengan membuka web di https//ipass.imigrasi.go.id. Setelah web terbuka calon pembuat paspor harus mengikuti petunjuk yang tertera di web.
“Ada lima langkah untuk mengisi data diri pada tahapan ini mulai dari entry data diri, verifikasi permohonal, proses pembayaran, konfirmasi tanggal kedatangan ke kantor imigrasi setempat dan terakhir datang ke kantor imigrasi untuk melakukan foto dan sidikjari seperti biasa,” ungkap Ikhsanul ketika memberikan sambutan pada acara sosialisasi tersebut.
Meski menggunakan sistem online, namun kedatangan ke kantor imigrasi tetap diperlukan karena pemohon tetap harus menunjukkan identitas diri mulai dari KTP, KK dan Ijazah/Akte Kelahiran/buku nikah.
“Dokumen tersebut tetap digunakan karena untuk memverifikasi kebenaran data. Data tersebut akan disingkronkan dengan data kependudukan. Ini untuk mengantisipasi jika pemohon ternyata memiliki KTP ganda,” ungkapnya lagi.
Administrasi pembuatan paspor sama yakni Rp355 ribu. Pembayarannya tetap melalui sistem online yakni melalui bank, bukan dibayar secara cash di kantor imigrasi. “Tapi jika ada warga pedalaman yang memang tidak mau datang ke bank untuk membayar administrasinya, kemudian meminta bantuan pihak imigrasi, kami siap melayani,” ungkapnya.
Mengenai proses pembuatan paspor, lanjutnya, diusahakan lebih cepat dari standar yang ditetapkan yakni 4 hari setelah membayar administrasi. “Kita tantang, jika ada warga Anambas yang membutuhkan paspor, mau berapa hari kami siap, jika memang mendesak, satu hari bisa siap,” tegasnya.
Ikhsanul menambahkan, imigrasi juga siap melayani pembuatan paspor bagi warga Anambas yang sakit yang memerlukan rujukan ke rumah sakit di luar negeri. Jika pasien tidak bisa datang, pihaknya mengaku siap turun kelokasi. (sya)