Sabtu, 20 April 2024

Kurir Narkoba Divonis Seumur Hidup

Berita Terkait

Terdakwa kasus sabu seberat 96 kg Idris dan Edo (peci) duduk di mobil tahanan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Rabu (29/3). F.Yusnadi/Batam Pos

batampos.co.id – Idriszal, 26, dan Edo, 24, dua kurir narkoba seberat 96 kilogram yang terdiri dari sabu dan pil ekstasi, divonis hukuman seumur hidup dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (29/3).

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh Wahyu Prasetyo Wibowo, didampingi dua hakim anggota Acep Sopian Sauri dan Santonius Tambunan, Menyatakan terdakwa tidak terlibat dalam jaringan narkoba yang terorganisir. Sebab, upah yang diterima terdakwa hanya Rp 30 juta tidak sebanding dengan nilai jual narkoba yang mencapai miliaran rupiah.

“Kedua terdakwa terbukti secara sah melawan hukum sebagaimana melanggar pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Untuk itu kami menjatuhkan pidana seumur hidup untuk kedua terdakwa,”ujar hakim.

Dikatakan hakim, sebelum menjatuhkan pidana untuk kedua terdakwa. Pihaknya mempertimbangkan beberapa hal diantaranya hal yang memberatkan, tuntutan JPU dan fakta hukum didalam persidangan dari keterangan saksi, keterangan terdakwa.

“Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam peredaran narkoba. Perbuatan terdakwa dapat merusak generasi penerus bangsa dan terdakwa tidak bersikap bersalah karena telah berhasil membawa sabu dan pil ekstasi dengan modus didalam ban mobil dan meletakkan sabu dalam lemari hotel di Batam. Sedangkan hal yang meringankan nihil sama sekali,”kata hakim.

Sedangkan untuk barang bukti berupa sabu dan pil ekstasi dengan berat total 96 kilogram, sebut hakim, dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan, barang bukti dua mobil Suzuki Escudo dan Daihatsu Feroza, dirampas untuk negara.

“Selain itu kami perintahkan untuk kedua terdakwa tetap harus berada didalam sel tahanan,”ucap hakim.

Menanggapi putusan tersebut, kedua terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Ferdian Mahzab, menyatakan pikir-pikir. Sedangkan JPU langsung menyatakan banding. Sebab, hukuman yang diberikan majelis hakim berbeda karena sebelumnya meminta kedua terdakwa agar dihukum mati.

Mendengar apa yang disampaikan terdakwa dan JPU. Majelis hakim pun memberikan waktu selama tujuh hari kedepan untuk terdakwa dan JPU untuk menyampaikan pendapatnya.(ias)

Update