Kamis, 28 Maret 2024

Pengembang akan Punya Loket Khusus di Kantor Lahan BP Batam

Berita Terkait

Loket Khusus Pengembang Bakal Terwujud

batampos.co.id – Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Batam, Achyar Arfan mengungkapkan bahwa loket khusus pengurusan dokumen perizinan lahan untuk pengembang dari REI dan notaris akan segera terwujud. Pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kantor Lahan Badan Pengusahaan (BP) Batam untuk saling memberikan masukan mengenai regulasi yang diperlukan untuk loket tersebut.

“Selang dari dua atau tiga hari setelah bertemu dengan Pak Hatanto di acara diskusi di Harmoni One, kami sudah bertemu dengan pihak Kantor Lahan BP Batam untuk berkoodinasi,” jelas Achyar pada Rabu (29/3/2017).

Menurut penuturan Achyar, pihak kantor lahan telah meminta pengembang dari REI untuk memberikan data mengenai jumlah proyek yang tengah berjalan dari pengembang yang bergabung dengan REI untuk segera disinkronkan dengan data milik BP Batam.

“Faktor-faktor yang menjadi syarat untuk IPH diminta untuk dikumpulkan dan segera kami teruskan ke kantor lahan,” kata Achyar.

REI Batam saat ini menunggu umpan balik dari kantor lahan mengenai regulasi yang akan diterapkan untuk loket khusus tersebut.”Dari data itu kita minta umpan balik apa yang menjadi persyaratan, bentuknya seperti apa,” ujarnya.

REI Batam menyambut positif gagasan ini karena dapat mempercepat proses transaksi para pengembang yang selama ini tersendat-sendat akibat lambannya pelayanan BP Batam.”Loketnya akan ada. Bukan hanya loket tapi pelayanan online juga akan berjalan. Sehingga kami  bisa memasukkan data dari kantor masing-masing. Nanti bagi pengembang yang bergabung dibawah REI akan kami lakukan sosialisasi untuk pengenalan loket dan pelayanan online tersebut,” papar Achyar.

Developer kata Achyar adalah pihak yang paling banyak mengajukan permohonan untuk mendapatkan IPH. 70 persen permohonan IPH yang masuk ke BP Batam adalah berasal dari pengembang. Untuk lahan 1 hektare saja, pengembang bisa mengajukan permohonan untuk 300 IPH. Dan IPH sendiri butuh 21 dokumen pendamping.

Di tempat yang berbeda, Kepala Bidang (Kabid) Umum dan Keuangan Kantor Lahan BP Batam, Siswanto menerangkan bahwa loket khusus untuk pengembang dan notaris sudah masuk dalam peta rencana BP Batam.”Namun untuk realisasinya belum. Nanti akan saya tanyakan ya,” katanya singkat.

Sebelumnya, Kepala BP Batam, Hatanto Reksodipoetro berjanji akan mengadakan loket khusus untuk pengembang yang bergabung dalam REI Batam dan notaris.

Tujuannya adalah untuk mempemudah pengembang dalam mengurus dokumen perizinan supaya lebih efisien dan hemat waktu, khususnya dokumen IPH.

“Saya bisa mengerti mengenai persoalan ini. Loket-loket buat REI dan notaris akan dipertimbangkan,” ungkap Kepala BP Batam, Hatanto Reksodipoetro saat menjadi pembicara utama dalam forum diskusi publik yang digelar Batam Pos di Hotel Harmoni One, Kamis (16/3).

Hatanto sangat mengerti bahwa pengembang tidak bisa melakukan transaksi tanpa dokumen Izin Peralihan Hak (IPH). Sedangkan saat ini IPH memang lambat keluarnya.(leo)

Update