Jumat, 29 Maret 2024

Satpol PP Segel Tower Tak Berizin

Berita Terkait

Petugas Satpol PP menyegel tower tanpa izin di Kelurahan Batu 9 Tanjungpinang, Rabu (29/3). F.Yusnadi/Batam Pos

batampos.co.id – Satpol PP Kota Tanjungpinang, memasang garis PPNS Line, di tiga tower, di lokasi berbeda, Rabu (29/3). Penyengelan tower tersebut dilakukan oleh PPNS Pemko Tanjungpinang, bersama perwakilan dari Kelurahan dan Kecamatan karena perusahaan pengelola belum mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemko Tanjungpinang.

Ketiga tower yang disegel tersebut diantaranya yakni tower bersama yang berdiri diatas ruko Fresh Beer Jalan Ir Sutami, Suka Berenang, Kelurahan Tanjungpinang Timur Kecamatan Bukit Bestari. Selanjutnya, Tower bersama di Jalan Di Panjaitan, kilometer Sembilan dan belakang Aston Hotel, di Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Pemko Tanjungpinang, Andri Prayuda mengatakan pemasangan garis PPNS Line terhadap Tower tersebut merupakan tindakan tegas untuk melakukan penertiban setiap bangunan yang berdiri tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Ini karena kami mendapat informasi dari masyarakat yang memberitahu bahwa ada Tower yang berdiri tapi belum memiliki izin. Makanya kami lakukan penyegelan,”ujar Andri.

Penyegelan sendiri, kata Andri, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2015 tentang Perizinan. Yang mana, sekaligus memberikan peringatan kepada provider yang membangun Tower agar segera mengurus IMB di DPMPTSP Kota Tanjungpinang.

“Disegel bukan karena masalah berdirinya diatas ruko. Karena berdirinya Tower di dalam Perda diperbolehkan selagi punya izin. Ini sebagai peringatan kepada pemilik untuk mengurus izinnya, jika tak diurus selama 14 hari masa kerja, maka bangunannya akan kami bongkar,”katanya.

Disebutkan Andri, saat ini modus yang sering dilakukan para pengusaha tower tersebut yakni mendirikan tower terlebih dulu, tanpa mengantongi izin. Untuk itu, ia mengimbau kepada seluruh pengusaha untuk selalu taat dengan aturan yang sudah ditetapkan Pemko Tanjungpinang.

“Yang jelas saat ini kami terus melakukan penertiban bangunan yang tidak mengantongi izin. Kalau untuk jumlah bangunan yang tidak berizin, saya belum hapal,”pungkasnya.(ias)

Update