Kamis, 25 April 2024

Bus dan Pompong untuk Pelajar Harus Diuji Kelayakannya

Berita Terkait

Bus sekolah yang akan disewa Disdik Bintan diperbaiki disalah satu bengkel di Kijang, Kecamatan Bintim, kemarin. F.Harry/batampos.

batampos.co.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Bintan meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Bintan membawa kendaraan yang disewa pihak ketiga untuk mengantar dan jemput pelajar kebengkel pengujian kelayakan. Sebab tanpa lulus pengujian tersebut, 43 bus dan 17 pompong yang disewa melalui APBD sebesar Rp 10.380.800.000 itu dilarang beroperasi.

Kepala Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dishub Bintan, Muhammad Khaidir mengatakan Disdik Bintan seharusnya membuat surat pengajuan untuk Uji Kir 43 bus yang disewanya ke Dishub Bintan. Tujuan untuk memastikan bus tersebut layak untuk dioperasikan apalagi kendaraan itu khusus untuk mengangku pelajar se Kabupaten Bintan.

“Kalau sudah berkaitan dengan keselamatan penumpang (safety) bus harus diuji kelayakannya. Jangan sampai ketika dioperasikan mengalami masalah besar atau mengancam jiwa penumpangnya,” tegas Khaidir ketika dikonfirmasi, Kamis (30/3).

Bedasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009, kata Khaidir, kendaraan yang wajib diuji kelayakannya itu terbagi dalam tiga golongan. Diantaranya kendaraan pengangkut barang, kendaraan umum serta bus baik milik perusahaan, pribadi maupun pemerintah. Maka untuk menjamin kendaraan itu layak beroperasi harus melewati berbagai tahapan pengujian.

Sedangkan tahapan pengujian kendaraan, lanjut Khaidir, meliputi pengecekan atau indentivikasi kendaraan yaitu kesesuaian antara dokumen dengan kendaraan serta pemiliknya. Lalu mengecek kondisi mesin, ban, rem, dan lampu, bodi serta masa penggunaan dan spesifikasi kendaraan.
Untuk mekanisme pengujian, sambung Khaidir, pemilik kendaraan wajib datang secara langsung dengan membawa kendaraannya dan Buku Kir ke Gedung Kir di Jalan Ceruk Ijuk, Kecamaatan Toapaya. Pengujian Kir wajib dilaksanakan pemilik kendaraan setiap enam bulan sekali.

“Kami akan membantu melaksanakan pengujian kendaraan tersebut. Tapi masalahnya sampai saat ini Disdik belum menyurati kami untuk meminta pelaksanakan Uji Kir itu,” bebernya.

Ditanya jika Disdik maupun pihak ketiga enggan menguji kelayakan kendaraannya, Khaidir menegaskan agar 43 bus itu dilarang dioperasikan. Sebab kelayakan kendaraan tersebut sangat diragukan dan resiko keselamatan pengemudi, penumpang maupun lainnya akan terancam.

Kemudian jika terjadi sesuatu permasalahan baik itu musibah kecelakaan maupun terlibat pelanggaran lalulintas, masih Khaidir, yang dirugikan tak hanya pemilik kendaraan tetapi pengemudi dan penumpangnya.

“Banyak kecelakaan terjadi akibat kondisi kendaraan tidak memadai atau tak layak. Kami hanya sarankan saja untuk uji emisi dan lainnya. Karena itu semua demi keselamatan, kenyamanan dan keamanan saat berkendara,” sebutnya.

Hal senada dikatakan Kabid Hubungan Laut dan Udara Dishub Bintan, Ferizon. Dia menegaskan kepada Disdik agar membawa pompong yang disewa dari pihak ketiga untuk dilaksanakan uji kelayakan. Itu dilakukan sebagai persyaratan agar pompong itu bisa beroperasi dengan aman dan nyaman.

“Kalau pompong yang disewa Disdik belum diuji kelayakan kami tak izinkan berlayar. Sebab untuk berlayar pompong harus mengantongi sertifikat kelayakan, keselamatan dan pas kecil,” tegasnya.

Ditanya mekanisme uji kelayakan pompong, Ferizon menjelaskan pemilik pompong harus ikut serta membawa pompongnya ke bengkel pengujian kapal di Kijang, Kecamatan Bintan Timur. Disana, lanjut Ferizon, anggotanya akan mengecek kondisi mesin, kondisi kapal, kelengkapan alat pelayaran seperti life jacket penumpang dan penolong. Kemudian juga mengecek kesesuaian dokumen dengan kapasitas mesin dan kapalnya.

Sertifikat keselamatan dan pas kecil itu, sambung Ferizon, hanya memiliki masa pemberlakuannya selama 1 tahun. Apabila masa berlakunya sudah habis, wajib diperpanjang. Tujuannya untuk memastikan agar kapal yang berlayar terjamin kelayakan, keselamatan dan kenyamanannya.

“Ingat kalau tak ada sertifikat itu gak bakalan bisa beroperasi. Karena kami gak mau keselamatan nyawa penumpang terancam gara-gara pemilik atau penyewa enggan melakukan pengujiannya,” ungkapnya. (ary)

Update