Sabtu, 20 April 2024

Amnesti Pajak Periode III Raup Rp 29,8 M

Berita Terkait

 

Aktivitas Tax Amnesti di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjungpinang. F. Fara/batampos.

batampos.co.id – Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjungpinang membukukan tebusan sementara Amnesti Pajak periode III sebesar Rp 29,8 miliar. Masih dikatakan sementara lantaran pada Jumat (31/3) kemarin sebagai hari pamungkas, pelayanan pengampunan pajak masih dibuka hingga pukul 00.00 WIB.

Raupan nilai tebusan periode ini lebih tinggi Rp 9 miliar bila dibandingkan pada periode dua. Ketika itu, KPP Pratama Tanjungpinang bisa membukukan Rp 20,8 miliar. Angka tertinggi tetap pada periode I.

“Di periode awal Tax Amnesty, kami mencatat sampai Rp 104,6 miliar. Jika dibukukan selama tiga periode itu total nilai tebusannya mencapai mencapai Rp 155,2 miliar,” kata Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Tanjungpinang, Andri Kusdianto, kemarin.

Pada hari terakhir kemarin, KPP Pratama Tanjungpinang terlihat cukup padat. Tengah hari saja, ada 52 wajib pajak yang sedang memanfaatkan fasilitas amnesti ini. Sementara jumlah wajib pajak yang telah melaporkan sudah mencapai 1.562 wajib pajak.

Selain dipadati oleh wajib pajak yang ingin memanfaatkan pengampunan pajak, KPP Pratama Tanjungpinang juga diramaikan oleh warga yang hendak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2016.

“Hari ini memang banyak juga yang melaporkan SPT tahunan, tapi Ditjen Pajak sebenarnya memperlebar kesempatannya,” kata Andri.

Kesempatan yang dimaksud Andri yakni kesempatan bagi seluruh wajib pajak untuk melaporkan SPT 2016 paling lambat 21 April 2017. Perpanjangan ini, lanjutnya, hanya berlaku untuk kewajiban pelaporan saja. Sedangkan seluruh pajak terutang wajib diselesaikan atau dibayarkan paling lambat 31 Maret 2017. (aya)

Update