Jumat, 19 April 2024

Panti Pijat di Batuaji Beroperasi Bermodalkan SKDU

Berita Terkait


batampos.co.id – Panti pijat atau massage di wilayah Kecamatan Batuaji masih banyak yang beroperasi. Padahal dari puluhan panti pijat yang ada tersebut, hanya 18 yang memiliki izin operasi dari Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM PTSP) Kota Batam.

Camat Batuaji, Frid Kalter menuturkan panti pijat yang beroperasi tanpa izin itu umumnya hanya bermodalkan surat keterangan domisili usaha (SKDU) yang dikeluarkan pihak kecamatan. “Padahal SKDU itu bukan izin, hanya surat pengantar untuk mendapatkan izin dari BPM PTSP,” ujar Frid Kalter, kemarin.

SKDU yang berlaku seumur hidup itu kerap disalah gunakan oleh pengelolah panti pijat sebagai surat izin yang sah. “Itulah yang kami temukan selama ini. SKDU jadi pegangan mereka padahal itu bukan izinnya,” kata Camat.

Ada puluhan panti pijat yang menjalankan bisnis tak jujur seperti itu dan selama ini sudah ditegur dan diperingati pihak kecamatan. Namun karena wewenang penutupan di tangan BPM PTSP, teguran dan peringatan itu tidak digubris oleh pengelolah panti pijat. “Kami sudah sampaikan persoalan ini ke pihak BPM PTSP agar segera ditindak,” ujar Frid.

Tidak itu saja, imbas dari maraknya penyalahgunaan SKDU itu, pihak kecamatan saat ini juga menghentikan pengurusan KSDU baru.Baik untuk panti pijat ataupun warnet yang kerap dikeluhkan selama ini.”Karena banyak yang bandel. Termasuk warnet juga,” ujar Frid.

Imbas dari kejadian seperti itu, selain kerap dikomplain masyarakat karena melanggar aturan operasional yang ada seperti menggelar praktek protitusi dan beroperasi hingga larut malam, keberadaan panti pijat dan warnet tak berizin sama sekali tidak memberikan kontribusi kepada negara. “Gimana mau ada kontribusi, SKDU gratis.  Kecuali mereka urus izin baru ada kontribusi. Kalau nggak salah ada izin HO sebesar Rp 200 ribu pertiga bulan. Tapi kalau tak punya izin gimana mereka mau kontribusi buat negara,” kata Frid lagi.

Untuk itu Frid berharap agar pengelolah panti pijat sadar untuk segera perizinan yang sah agar usahanya terdaftar dan tidak menyalahi aturan yang ada.

Kepala BPM PTSP Kota Batam, Gustian Riau juga menuturkan hal yang sama. Banyak warnet dan panti pijat di Batuaji yang beroperasi tanpa izin.”Padahal izin itu bukan saja untuk mendapatkan PAD tapi juga mengatur operasional warnet atau panti pijat misalkan ruang penyekat hanya boleh setinggi 30 centimeter dan beroperasi tidak boleh sampai larut malam. Nah kalau tak ada izin gimana mereka tahu aturan itu,” ujar Gustian.

Sebagai tindak lanjut atas temuan-temuan itu, pihaknya sudah turun ke lapangan untuk menutup dan menyegel warnet dan panti pijat yang melanggar aturan tersebut. “Kemarin (Kamis,30/3) sudah kami turun ada tiga panti pijat dan empat warnet yang kami tutup. Kami akan datangi semua tapi bertahap,” ujar Gustian. (eja)

Update