Jumat, 26 April 2024

KPU Serahkan Surat PAW Rekaveny ke DPRD Batam

Berita Terkait

Bommen Hutagalung

batampos.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam sudah menerima surat dari pimpinan DPRD Batam terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota fraksi Partai Demokrasi Indonesia Pejuangan (PDIP) Rekaveny yang wafat beberapa bulan lalu.

Ketua KPU Batam Agus Setiawan mengatakan surat PAW diberikan DPRD Batam pada 27 Maret dan baru diterima KPU pada 29 Maret 2017. Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU), mekanisme Proses PAW tersebut selama lima hari kerja dilakukan verifikasi, dan dirapat Plenokan di KPU, kemudian diserahkan kembali kepada DPRD.

“Insha Allah hari ini, Senin (3/4/2017) kita serahkan ke DPRD,” kata Agus.

Menurutnya, berdasarkan dari hasil verifikasi KPU, PAW digantikan oleh calon anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya. Dalam daftar peringkat perolehan suara terbanyak pada daerah pemilihan sama. Bommen Hutagalung, mendapat suara terbanyak ketiga, setelah Almarhumah Rekaveny dan Ganda Tiur.

“Setelah kita pleno dan rekap kemarin, perolehan terbanyak Bommen Hutagalung,” tuturnya.

Setelah surat diberikan ke sekretariat dewan, lalu selanjutnya diserahkan ke fraksi di DPRD Batam.

“Proses PAW itu, tinggal menunggu proses di DPRD,” katanya.

Komisioner KPU Batam, Mangihut Rajagukguk menambahkan, perolehan suara terbanyak di daerah pemilihan Batam Kota ada dua kursi. Dimana kursi pertama diperoleh Rekaveny dengan suara 4.300an, disusul Ganda Tiur Simorangkir dengan perolehan 2.500an suara dan Bommen Hutagalung di posisi ketiga dengan 1.500an suara.

Sebelumnya, Bommen Hutagalung sendiri tidak mau berkomentar banyak terkait hal itu. Tapi dia mengakui dalam pemilihan legislatif 2014 lalu, dia berada di peringkat ketiga, setelah Rekaveny dan Ganda Tiur. “Saya rangking tiga, kalau tak salah suara saya 1.537. Di bawah saya pak Birgal,” katanya. (rng)

Update