Sabtu, 20 April 2024

Masuk Berisiko Tinggi, 676 Importer Diblokir

Berita Terkait

Ā Foto: istimewa

batampos.co.id – Tim reformasi perpajakan yang dipimpin Menkeu Sri Mulyani Indrawati kemarin menjelaskan sejumlah kebijakan baru. Salah satunya adalah analisis bersama antara Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Pajak dalam sektor kepabeanan serta cukai.

Langkah konkretnya adalah pertukaran data pemberitahuan pabean dan surat pemberitahuan tahunan yang menyasar kepatuhan pengguna jasa. Berdasar analisis itu, Ditjen Bea Cukai menertibkan importer berisiko tinggi dan tidak menyampaikan laporan SPT kepada Ditjen Pajak.

ā€™ā€™Penertiban dilakukan dengan memblokir 676 importer,ā€™ā€™ jelas Ani, sapaan Sri Mulyani, dalam keterangan pers di gedung Kemenkeu kemarin (3/4).

Ditjen Bea Cukai juga telah memblokir izin 30 perusahaan gudang berikat yang tidak menyampaikan laporan SPT. Sebagai langkah preventif, Ditjen Bea Cukai pun telah memblokir izin impor 9.568 perusahaan yang tidak melakukan impor selama 12 bulan.

Ditjen Bea Cukai juga sudah mencabut izin 50 perusahaan penerima fasilitas gudang berikat serta 88 penerima fasilitas kawasan berikat. Ani menegaskan, penertiban dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jasa dan mengamankan fasilitas fiskal.

ā€™ā€™Dengan begitu, langkah tersebut diharapkan berdampak pada optimalisasi penerimaan Ditjen Bea Cukai, perbaikan data statistik impor (devisa), dan perbaikan waktu layanan atau dwelling time,ā€™ā€™ kata Ani.

Menurut mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu, potensi pelarian hak negara juga dapat diminimalkan dengan joint operation, joint collection, dan joint investigation antara Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai. Tindakannya meliputi pemeriksaan sederhana, konseling, penagihan, dan penyidikan.

Upaya ekstra tersebut diharapkan dapat menambah penerimaan bea masuk hingga Rp 133 miliar dari impor pada 2015ā€“2016. Untuk mendukung upaya itu, Ditjen Bea Cukai melakukan revitalisasi peran audit di unit pusat dan vertikal untuk mengefektifkan fungsi pengawasan.

ā€™ā€™Yakni, dengan melakukan pemeriksaan dokumen, penelitian ulang, dan audit,ā€™ā€™ ungkapnya.

Dari sektor pajak, lanjut Ani, sejumlah perbaikan telah dilakukan. Di antaranya, bidang teknologi informasi, basis data, dan proses bisnis. Terobosan yang dilakukan, antara lain, e-billing support, e-form atau SPT elektronik, e-bukpot atau bukti potong elektronik, serta platform kartu pintar Kartin1.

Kartu Kartin1 memungkinkan Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai menyatukan nomor identitas kepabeanan (NIK) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Dengan demikian, akses ke dalam sistem kepabeanan bisa dilakukan cukup dengan menggunakan NPWP.

ā€™ā€™Dengan terbentuknya single identity ini, bisa terbentuk single business profile yang nanti dapat dimanfaatkan kementerian dan lembaga lainnya,ā€™ā€™ ujar Ani. (ken/c23/noe)

Update