Jumat, 26 April 2024

Pembaca, Tarif Listrik di Rumah Anda telah Berubah

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Empat dari 17 golongan tarif listrik PLN Batam resmi naik mulai Maret 2017 untuk tagihan bulan April ini. Kenaikan tarif listrik tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tarif Tenaga Listrik yang dikeluarkan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun, pada bulan lalu.

“Tarif yang diberlakukan saat ini masih di bawah tarif nasional. Tarif Batam masih di Bawah Belakangpadang, Sembulang, Tanjunguban, dan Tanjungpinang,” kata Corporate Secretary PT PLN Batam, Samsul Bahri, didampingi Kepala Divisi Niaga, Solider Sinaga dan Kepala Service Bisnis Unit (SBU) PLN Batam, Kurnia Rumdoni saat menggelar konferensi pers, Senin (3/4) malam.

Menurut Samsul, empat golongan yang mengalami kenaikan tarif masing-masing

  • golongan sosial menengah atau S3 20 KvA,
  • golongan rumah tangga di atas 2.200 VA (R2),
  • golongan rumah tangga konsumtif 1.300 VA (R1),
  • serta serta golongan R1/2.200 VA.

Kenaikan tarif diberlakukan secara bertahap sebanyak dua tahap.

Untuk tahap pertama,

  • golongan S3 naik dari Rp 843 menjadi Rp 885 per kWh,
  • golongan rumah tangga di atas 2.200 VA (R2) dari Rp 1.436 menjadi Rp 1.508 per kWh.
  • golongan rumah tangga konsumtif 1.300 VA (R1) naik dari Rp 930,34 menjadi Rp 1.210 per kWh,
  • golongan R1/2.200 VA dari Rp 970,01 menjadi Rp 1.261 per kWh.

“Pada tahap pertama tarif rumah tangga R1/1.300 di Batam lebih rendah 17,53 persen dari tarif nasionall sedangkan tarif R1/2.200 lebih rendah 14,02 persen dari nasional,” terang Samsul.

Tahap pertama kenaikan tarif ini berlaku mulai Maret hingga April.

Sementata mulai Mei untuk penagihan Juni sudah diberlakukan kenaikan tarif tahap dua.

Pada tahap kedua

  • golongan R1/1.300 VA akan dinaikan dari Rp 1.210 menjadi Rp 1.352 per kWh,
  • golongan R1/2.200 VA dari Rp 1.261 menjadi Rp 1.360,48 per kWh.

Meski begitu, Samsul kembali mengklaim tarif listrik rumah tangga PLN Batam masih lebih rendah dibandingkan tarif nasional. “masih lebih rendah sebesar 8,8 persen,” katanya.

Samsul mengatakan, tarif listrik nasional sudah mencapai angka Rp 1.467 kWh. Seperti tarif yang berlaku di Tanjungpinang serta Belakangpadang.

“Jadi sekali lagi tarif di Batam masih di bawah tarif nasional dan pemerintah tentunya melihat asas keadilan bagi kemampuan daya beli konsumen,” terang Samsul. (hgt)

Update