Kamis, 25 April 2024

Proses Panjang ialah Bagian dari Sosialisasi

Berita Terkait

Ilustrasi

batampos.co.id – Gubernur Kepri Nurdin Basirun mengaku bertanggungjawab atas keputusannya menyetujui kenaikan tarif listrik di Batam. Bahkan Nurdin menyatakan siap jika digugat masyarakat Batam.

Kepala Dinas Pertambangan (Distamben) Kepri, Amjon, menyebutkan pihaknya sudah menyiapkan berbagai langkah untuk menghadapi gugatan masyarakat Batam. Menurutnya, masyarakat berhak mengajukan langkah hukum jika keberatan dengan keputusan kenaikan tarif tersebut.

“Itulah hak masyarakat dan bagian dari aspirasi. Jadi kita juga harus menghormati keputusan tersebut,” ujar Amjon saat ditemui di Gedung Daerah Tanjungpinang, Selasa (4/4).

Namun Amjon menegaskan, keputusan Gubernur Nurdin menyetujui tarif baru PLN Batam sudah melalui pertimbangan yang matang. Kata dia, kenaikan tarif tersebut semata-mata untuk menyelamatkan PLN Batam yang terancam bangkrut. Dan secara otomatis memberikan jaminan pasokan listrik di Batam tetap terpenuhi.

Lagipula, kata Amjon, PLN Batam  belum pernah mengajukan kenaikan tarif sejak sembilan tahun terakhir. Dan yang tak kalah penting, tarif baru yang disetujui Gubernur Kepri masih lebih murah dibandingkan tarif listrik nasional.

Menurut dia, tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga di Batam masih di bawah tarif untuk wilayah Tanjungpinang, Karimun, bahkan Kecamatan Belakangpadang, Batam.

“Kami sudah melihat dari dua sisi, yakni kondisi PLN Batam dan kemampuan masyarakat,” kata Amjon.

Amjon membantah jika kenaikan tarif listrik dilakukan secara mendadak dan tanpa sosialisasi. Menurut dia, pembahasan kenaikantarif listrik ini memakan waktu selama satu tahun tiga bulan. Dalam pembahasan dengan DPRD Kepri, pihaknya melibatkan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Batam, Kadin, Apindo, dan juga Bank Indonesia.

“Proses panjang ini bagian dari sosialisasi. Dan ini sudah kita sampaikan kepada perwakilan masyarakat,” tutup Amjon. (jpg)

Update