Jumat, 19 April 2024

Ratu Atut Chosiyah Gembira Rano Karno Kalah dalam Pilgub

Berita Terkait

batampos.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja menolak gugatan pasangan Rano Karno-Embay Mulia Syarif atas hasil pilkada Banten 2017.

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah pun gembira.

Penolakan itu artinya pasangan gubernur dan wakil gubernur Banten Wahidin Halim dan Andika Hazrumy menang. Andika ialah tak lain putra Atut.

Terdakwa korupsi alkes Banten itu lantas mengucapkan terima kasih karena Wahidin dan Andika segera dilantik untuk melanjutkan dinastinya di provinsi Banten.

“Berkat doa, berkat dukungan masyarakat Banten tentunya ya kemenangan Pak Wahidin dengan Andika merupakan kemenangan seluruh masyarakat Banten,” kata Atut saat ditemui di sela-sela sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/4).

Selasa (4/4) kemarin, majelis hakim MK yang diketuai Arief Hidayat menolak gugatan Rano-Embay. Sehingga, Wahidin dan Andika ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Banten 2017.

MK beralasan gugatan tersebut tidak memenuhi syarat Pasal 158 UU Pilkada. Sebab, suara yang diperoleh kedua pasangan terpaut 2,5 persen, sedangkan syarat UU adalah 1,5 persen. Setelah putusan dibacakan, para pendukung Wahidin-Andika bersorak-sorai di depan gedung MK.

Atut pun berharap pasangan gubernur dan wakil gubernur itu dapat mengemban amanah sebaik-baiknya dalam memimpin Provinsi Banten. Namun, raut wajah Atut berubah saat ditanya soal nama Andika yang turut masuk dalam surat dakwaan Atut.

Dia bergegas meninggalkan kerumunan wartawan dan mengaku ingin menunaikan salat Dzuhur. “Makasih semuanya. Mau ikut salat?” ujar Atut.

Dalam surat dakwaan Atut, Andika disebut ikut bersama pamannya, Tubagus Chairi Wardhana alias Wawan dalam pertemuan di sebuah hotel bersama sejumlah kepala dinas di Banten.

Dalam pertemuan itu, Wawan meminta para kepala dinas untuk mengumpulkan uang operasional guna menunjang kebutuhan Atut sebagai gubernur Banten. (put/JPG)

Update