Jumat, 29 Maret 2024

Ada 14.571 Sertifikat Hak Milik Atas Tanah di Batam

Berita Terkait

batampos.co.id – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam, Asnaedi menegaskan 14.571 sertifikat hak milik (SHM) yang mereka keluarkan di Batam sah secara hukum.

”Walaupun di atas tanah negara, sudah jelas BPN telah berikan SHM. Kecuali yang bersangkutan meminta diturunkan jadi Hak Guna Bangunan (HGB),” katanya, belum lama ini.

Asnaedi menjelaskan ihwal keluarnya SHM di atas lahan 26.544.897 hektare yang tersebar di 62 kelurahan di Batam.

ilustrasi

Menurutnya BPN memproses pengurusan SHM, berdasarkan keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pemberian SHM untuk rumah tempat tinggal di atas lahan dengan luas 600 meter persegi ke bawah. Dengan kata lain, lahan di Batam yang selama ini berstatus HGB boleh ditingkatkan jadi SHM.

”Munculnya peraturan ini membuat masyarakat Batam mendatangani kantor BPN untuk meningkatkan status tanah mereka. Karena desakan waktu itu sangat kuat, jadi keluarlah SHM itu,” katanya.

Menurut Asnaedi, saat itu terjadi salah penafsiran terhadap surat edaran pemerintah tersebut. Di atas tanah negara, tidak boleh ada SHM. Namun ketika sudah keluar, SHM memiliki kekuatan hukum yang kuat.
”Selama itu belum dicabut, SHM akan berlaku dan kita harus akui itu,” tegasnya.

Masyarakat Batam katanya bisa saja punya SHM, namun syaratnya HPL harus dicabut. ”Selagi HPL masih ada, hanya bisa HGB. Kalau sudah tidak ada baru bisa SHM,” ungkapnya.

Pandangan Asnaedi berbeda dengan Kepala Kantor Pengelolaan Lahan BP Batam, Imam Bahroni. Menurut Imam, Batam berstatus HPL, maka SHM yang sudah terlanjur diterbitkan secara konsep harus kembali menjadi HGB.
”Konsepnya di atas HPL tidak boleh ada hak milik. Karena sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996, hanya hak guna saja yang boleh,” jelasnya.

Ia kemudian mengatakan penataan kota di masa depan sangat mempertimbangkan hal ini. Jika suatu saat negara nanti membutuhkan lahan berstatus hak milik untuk kepentingan pembangunan, statusnya pasti diturunkan. ”Jika berubah peruntukan pasti diturunkan, balik ke HGB lagi, ya gitu aja. Toh di BPN masih tercatat sebagai HPL BP Batam,” ungkapnya.

Namun Imam membenarkan kalau pemerintah pusat pernah menerbitkan Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik atas tanah untuk rumah tempat tinggal dengan lahan seluas 600 meter persegi kebawah. ”Berawal dari Kepmen ATR itulah membuat masyarakat meningkatkan status lahannya dengan mengurusnya ke Badan Pertanahan Negara (BPN) di wilayah masing-masing,” ujarnya.

Namun saat itu BPN seakan lupa bahwa surat edaran tersebut tidak berlaku di Batam karena Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dipegang oleh Otorita Batam alias tanah milik negara.

”BPN saat itu salah menafsirkan. Lagipula dalam surat edaran tersebut tidak didetailkan bahwa hanya HGB yang boleh di atas HPL,” jelasnya
Imam menjelaskan walaupun kepemilikan SHM ini terjadi karena ’kecelakaan’, masyarakat pemegang SHM tetap wajib membayar UWTO.
Selain itu, status SHM ini akan berubah menjadi HGB kembali tatkala sang empunya rumah mengubah peruntukan rumahnya menjadi jasa atau lainnya. BP Batam juga bisa merekomendasikan penurunan status ketika pemilik rumah mengurus perpanjangan UWTO. ”Atau pada saat menjual rumah sehingga kepemilikannya beralih. Maka SHM akan turun jadi HGB,” jelasnya.

Sementara itu, Wali Kota Batam, Rudi, menilai SHM di Batam tidak boleh karena lahan berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL). ”Hak milik tak bisa di atas HPL. Di sini BP dulu berikan rekom untuk mendapatkan hak milik. Bisa kena pidana, itu sebuah kesalahan,” kata Rudi saat berbicara di Musyawarah Daerah (Musda) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Batam, Rabu (5/4) di Hotel Harris Batamcentre.

Rudi tak menampik bahwa rumahnya juga berstatus hak milik. Namun karena ketidakpastian hukum di Batam soal status hak milik, maka ia pun khawatir suatu saat status tersebut bisa saja dicabut oleh BP Batam sebagai pemilik HPL Batam mengingat status yang diperbolehkan di atas tanah HPL hanya hak guna.

”Tapi yang bisa mencabut status hak milik itu hanyalah pengadilan,” tegasnya.

Di tempat terpisah, Ketua Dewan Pakar Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam, Ampuan Situmeang juga  membenarkan SHM di Batam sudah berlaku sejak tahun 1998. Padahal Batam berstatus sebagai tanah milik negara dan pengelolaannya diserahkan kepada Badan Pengusahaan (BP) Batam lewat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Batam.

Di sini muncul polemik karena pada dasarnya status tertinggi yang diberikan pemerintah kepada masyarakat di atas tanah negara adalah Hak Guna Bangunan (HGB).

”Lahan di Batam yang mengantongi SHM memiliki legalitas yang sah dan jelas,” ujarnya.

Mengapa sah dan jelas? Karena Otorita Batam kala itu yang terbitkan Surat Keputusan (SK)-nya sendiri. ”Status SHM di Batam sah berdasarkan Surat Keputusan (SK) dengan nomor 734/UM-KPTS/XII/1998 tentang penerbitan rekomendasi SHM untuk rumah tinggal yang ditandatangani Ketua Otorita Batam (OB) saat itu, Ismeth Abdullah,” ujar Ampuan.
Berdasarkan SK tersebut, maka SHM yang ada diatas HPL sah sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, payung hukum tersebut sangat kontradiktif dengan status Batam sebagai lahan milik negara sesuai dengan Keputusan Presiden (Keprres) Nomor 41 Tahun 1973.

Dalam SK yang ditandatangani Ismeth tersebut, OB dapat menyerahkan bagian tanah HPL Batam dan memberikan rekomendasi kepada Badan Pertanahan Negara (BPN) mengeluarkan SHM untuk permukiman dengan luas lahan di bawah 600 meter.

Untuk mendapatkan rekomendasi, maka si pemohon harus menyerahkan sejumlah dokumen yakni foto copy sertifikat HGB, foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), foto copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Persyaratan tersebut untuk pemohon yang telah memiliki HGB.

Sedangkan untuk pemohon yang belum punya HGB, maka harus menyertakan foto copy bukti pembayaran UWTO 30 tahun, foto copy gambar penetapan lokasi (PL), foto kopi surat perjanjian pengalokasian tanah dan surat keputusan pengalokasian tanah, dan foto kopi IMB.

SHM untuk permukiman ini diberikan untuk masyarakat yang memiliki rumah dengan klasifikasi rumah sederhana.

”Logika hukumnya, HPL itu bukan yang boleh diperjualbelikan, atau dialihkan atau dijaminkan itu tidak bisa,” tambahnya.

HPL itu bukan hak yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 16. ”HPL itu hanya ’sempilan’ dari hak menguasai negara, maka jika HPL itu dikelola tidak sesuai dengan peruntukannya, maka HPL itu akan terhapus dengan sendirinya,” ungkapnya.

Ia menilai OB saat itu gagal memahami bahwa di atas HPL hanya boleh ada Hak Guna Bangunan (HGB) dan tidak boleh ada SHM. ”Kalau hak milik itu sekalian melepaskan HPL kepada pemegang hak milik, itu makna hukumnya. Dan status hak milik tidak lagi dapat dipungut UWTO, sehingga sebenarnya tidak perlu lagi memperpanjang UWTO-nya,” jelasnya.

Untuk membatalkan status SHM atau menurunkannya jadi HGB memerlukan proses yang panjang. ”Yang memberikan SHM, HGB, hak pakai dan lainnya adalah pemerintah lewat Badan Pertanahan Negara (BPN) bukan BP Batam,” ujarnya.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1999 tetang pelimpahan kewenangan pemberian dan pembatalan keputusan pemberian hak atas tanah negara pasal 2 ayat 1, maka yang bisa membatalkan status hak milik adalah Kepala Kantor Wilayah BPN provinsi atau kepala kantor BPN kabupaten atau kotamadya. ”Mekanisme pembatalan diatur juga dalam UU pencabutan hak. BPN yang mengetahui mekanismenya,” jelasnya lagi. (leo)

Update