Selasa, 23 April 2024

Siap-siap DAU Kena Pangkas

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Penghematan anggaran negara yang dicanangkan Presiden Joko Widodo tidak hanya terjadi di kementerian dan lembaga. Pemerintah daerah (pemda) juga diminta mengencangkan ikat pinggang karena pemerintah pusat bakal memangkas anggaran pada pos transfer daerah, khususnya dana alokasi umum (DAU).

Jika sebelumnya pagu DAU dalam APBN bersifat final, untuk tahun ini, pagunya disesuaikan dengan realisasi penerimaan negara. Karena itu, Kementerian Keuangan meminta pemda melakukan sejumlah antisipasi jika terjadi penurunan transfer DAU.

Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Boediarso Teguh Widodo, menuturkan pemda dituntut fleksibel menyesuaikan ke bawah belanja daerah pada APBD perubahan tahun ini. Selain itu, pemda diminta mengidentifikasi program/kegiatan yang kurang prioritas.

Pemda juga dituntut meningkatkan efisiensi pos-pos belanja yang tidak produktif. ”Misalnya, biaya perjalanan dinas, rapat dinas, rapat di dalam kantor, konsinyering, seminar, dan honorarium tim,” terang Boediarso.

Selanjutnya, pemda diminta lebih fleksibel dengan pelaksanaan kontrak-kontrak atas pelaksanaan proyek atau kegiatan yang dibiayai dengan DAU atau belanja APBD. Yakni, menyertakan klausul kontrak yang relatif fleksibel atau dapat dilakukan adendum kontrak apabila ada perubahan penerimaan dari DAU. ”Pemda juga sebaiknya memperkuat perencanaan arus kas pejabat perbendaharaan daerah,” terangnya.

Dalam jangka menengah dan panjang, Kemenkeu meminta daerah melakukan sejumlah tindakan untuk mengendalikan pengeluaran. Antara lain, rasionalisasi belanja pegawai melalui moratorium penerimaan pegawai baru.

Penerimaan pegawai baru dapat dilakukan hanya untuk pegawai yang melaksanakan pelayanan dasar langsung kepada masyarakat. ”Selain itu, pemberian tunjangan bagi pejabat daerah dalam jumlah yang lebih wajar dan rasional,” urai Boediarso.

Selain mengetatkan ikat pinggang, pemda diminta meningkatkan penerimaan negara melalui optimalisasi pemungutan pajak daerah melalui perbaikan data, penegakan hukum, serta modernisasi pelayanan dengan memanfaatkan teknologi informasi. Dengan bertambahnya pendapatan daerah, pengurangan DAU diharapkan tidak mengurangi belanja modal.

Pemda juga diminta tidak bergantung pada sumber penerimaan dari APBN karena kenaikannya tidak signifikan. ”Di sisi lain, tuntutan untuk menyediakan layanan dasar publik makin mendesak untuk dipenuhi. Karena itu, pemda harus mencari sumber pembiayaan lain,” terang Boediarso.

Dalam APBN 2017, pagu DAU tercatat Rp 410,8 triliun atau meningkat 6,6 persen jika dibandingkan dengan realisasi tahun lalu Rp 385,4 triliun. Pada semester pertama, pemda akan menerima 8,3 persen dari pagu total per bulan.

Sementara itu, pada semester kedua, akan ada pengurangan dan penambahan jatah sesuai pergeseran pagu DAU nasional dalam APBNP 2017. (ken/c25/noe/jpgroup)

Update