Jumat, 29 Maret 2024

Usaha Optik Wajib Melampirkan Rekomendasi Gapopin

Berita Terkait

Ketua GAPOPIN Kepri, Ita (kiri) bersama Wakil Ketua GAPOPIN Kepri Mariono saat Rakerda GAPOPIN di Restoran Shangrila Tanjungpinang, Kamis (6/4). F.Yusnadi/Batam Pos

batampos.co.id – Asosiasi Gabungan Pengusaha Optik Indonesia (GAPOPIN) pada rapat kerja daerah yang digelar, Kamis (6/4) kemarin, mensosialisasikan peraturan pengurusan izin optik. Hal ini guna mengikuti Peraturan Menteri Kesehatan RI no.1 tahun 2016 pasal 3 ayat H.. bahwa dalam menyelenggarakan optikal pengurusan izin diperlukan rekomendasi asosiasi optikal setempat.

“Dalam hal ini asosiasi optikal yang dimaksud, sesuai Surat Edaran Dinas Kesehatan Kepri, adalah GAPOPIN,” tutur Ketua GAPOPIN Kepri, Ita saat dijumpai kemarin.

Dalam surat bernomor 445/3561/X/DK 3.1/2016, menjelaskan rekomendasi asosiasi optikal setempat berasal dari GAPOPIN. Sehingga para pengusaha yang ingin menyelenggarakan optikal, perubahan izin dan perpanjangan izin, wajib melampirkan rekomendasi dari GAPOPIN setempat.

Sementara bagi pemilik layanan kesehatan optik yang belum bergabung dengan asosiasi, terang Ita, diharapkan segera menjadi anggota dari GAPOPIN setempat. Ita menuturkan, bergabungnya pemilik layanan optik akan mempermudah pengurusan izin.

Selain menitikberatkan pada administratif perizinan usaha optik, GAPOPIN pun perlu diajak bekersama dalam hal kredensialing bersama dengan BPJS kesehatan sesuai Permenkes No.99 tahun 2015 tentang perubahan Permenkes No.71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional pasal 9 ayat 2 a dan b serta pasal 10 ayat 2.

Pasal 2a disebutkan, seleksi dan kredensialing melibatkan Dinkes kabupaten/kota dan atau asosiasi fasilitas kesehatan.

Pasal 2b disebutkan, dalam hal Dinkes kabupaten/kota dan atau asosiasi fasilitas kesehatan sebagaimana ayat 2a tidak terlibat dalam seleksi dan kredensialing, BPJS Kesehatan dalam melakukan penetapan hasil harus secara bersama dengan Dinkes kab/kota dan atau asosiasi fasilitas kesehatan.

Penekanan peraturan inilah yang menjadi poin penting yang dibahas Gapopin Kepri saat rapat kerja daerah (Rakerda) di Tanjungpinang, Kamis (6/4) kemarin. sambung wanita berkacamata ini.

Dalam menjalankan fungsinya sebagai asosiasi pemberi rekomendasi izin usaha optik, GAPOPIN melakukan pemeriksaan terhadap optik pemohon. “Pengecekan alat-alat kesehatannya juga. Layak atau tidak digunakan dan lain sebagainya,” jelas Ita.

Namun pemeriksaan kelayakan tak hanya dilangsungkan GAPOPIN. Dinas Kesehatan setempat, juga melangsungkan pengecekkan usai mendapatkan rekomendasi GAPOPIN terebut.

“Dan untuk mempermudah urusan izin ini, untuk di wilayah luar Tanjungpinang masing-masing ada perwakilannya,” papar Ita. Sehingga pemilik usaha tak perlu, repot bertandang ke Tanjungpinang.

Sementara, untuk saat ini anggota GAPOPIN Kepri terdata sebanyak 99 anggota. “Artinya baru 99 optik yang bergabung dan terdata legal. Masih banyak yang belum, utamanya yang di Batam,” papar Ita lagi.

Tak terdaftar secara legal, terang Ita, sedikit banyak memengaruhi pelayanan kesehatan optik yang didapatkan masyarakat. “Maka itu untuk melindungi masyarakat dari pelayanan optikal, yang dapat merugikan, optik-optik harus mengantongi izin ini,” tutupnya. (aya)

Update