Kamis, 28 Maret 2024

ASN Ancam Gugat Gubernur di MK

Berita Terkait

batampos.co.id – Terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) tentang kedisiplinan pegawai melalui sistem finger print menuai banyak protes dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kepri. Karena dinilai banyak merugikan, sejumlah ASN menggalang kekuatan untuk melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Dari informasi yang didapat di lapangan, hiruk pikuknya persoalan ini, karena banyak ASN yang dipangkas uang makan dan tunjangan. Lantaran tidak melakukan finger print. Padahal sedang melakukan dinas luar. Tidak jelasnya mengenai penerapan peraturan tersebut, mengundang kemarahan para ASN. Media sosial menjadi wadah untuk menumpahkan kekesalan tersebut.

Pejabat Eselon IV di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepri, Sumantri Ardi yang memang dikenal vokal dalam menantang kebijakan yang dinilai merugikan, secara terang-terangan menulis. Dikatakannya, pegawai maupun honorer Pemprov yang merasa dirugikan atas Pergub yang dikeluarkan Pemprov Kepri silahkan mendaftar untuk melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Bagi siapa yang merasa keberatan, silahkan mendaftar ke Sumantri Ardi di Disdik Kepri. Karena ini menyangkut hak para pegawai yang dirugikan, karena terbitnya Pergub tentang kedisiplinan,” tulis Sumantri Ardi di laman media sosilanya.

Sementara itu, AS, staf di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kepri, mengatakan kebijakan menggunakan finger print memang sangat merugikan pegawai. Apalagi bagi pegawai yang sering bertugas ke luar daerah. Disebutkannya, dalam Pergub tersebut, setiap ASN harus sudah melakukan finger print paling lama jam delapan.

“Lewat beberapa menit, dihitung tidak masuk satu hari. Ketika tidak masuk satu hari, maka tidak mendapatkan uang makan sebesar Rp30 ribu. Jumlah tersebut tergantung pangkat dan jabatan,” ujar AS, kemarin.

Dengan nada kesal, AS juga mengatakan, pelaksanaan Pergub tersebut juga terkesan dipaksakan. Lantaran tidak melalui proses sosialiasi kesetiap OPD yang ada di lingkungan Pemprov Kepri. Apalagi didalam Pergub tersebut, tidak ada memberikan adanya keringanan bagi pegawai yang sedang melakukan dinas luar. Artinya ada yang salah dengan kebijakan ini.

“Ketika kita dinas luar sampai lima hari, bagaimana kita mahu melakukan finger print. Konsekuensinya uang makan dan tunjangan yang hilang. Tunjangan saya bisa mencapai Rp2 juta setiap bulannya. Jumlah tergantung pada pangkat dan jabatan,” bebernya.

Disinggung mengenai adanya penggalangan yang dilakukan Sumantri Ardi untuk melayangkan gugatan tersebut, AS dengan tegas mengatakan sangat mendukungan langkah tersebut. Ditambahkannya, selama ini, pihaknya bekerja melebih jam kantor. Seharusnya itu dihitung lembur, akan tetapi kenyataanya tidak demikian.

“Saya akan ikut mendaftar, karena ini menyangkut hak. Selama ini, kita bekerja melebih jam kerja saja tidak dihitung lembur. Kita juga butuh makan, anak-anak butuh pendidikan,” tutup AS.(jpg)

Update