Kamis, 25 April 2024

38.882 Warga Terancam tak Bisa Gunakan Hak Pilih

Berita Terkait

batampos.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang mencatat 146.207 jiwa warga Tanjungpinang terdata sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur Kepri 2015 lalu. Sedangkan data warga wajib memiliki Kartu Indetitas Penduduk Elektronik (E-KTP) yang tercatat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdikcapil) Tanjungpinang sebanyak 185.089 jiwa.

Dari kedua data itu, didapati selisih 38.882 jiwa yang tak masuk ke dalam DPT. Sehingga mereka terancam tak bisa menggunakan hak pilih dalam Pilkada Tanjungpinang yang digelar 2018 mendatang.

“Jika kita tidak mengurus selisih data itu secepatnya. Maka 38.882 jiwa terancam tak bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Walikota (Pilwako) 2018 mendatang,” ujar Kepala Disdukcapil Tanjungpinang, Irianto usai rapat koordinasi kependudukan jelang Pilkada gelombang III di Hotel Bintan Plaza, Senin (10/4).

Dikatakan Irianto, jumlah penduduk Tanjungpinang yang tercatat Disdukcapil sebanyak 260.529 jiwa. Diantaranya untuk laki-laki berjumlah 132.000 jiwa dan perempuan sebanyak 128.529 jiwa. Sedangkan warga yang wajib memiliki E-KTP yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebanyak 185.089 jiwa.

Namun data yang diserahkan Kemendagri kepada Disdukcapil 31 Maret 2017 itu memiliki selisih besar dibandingkan data DPT yang dikeluarkan KPU Tanjungpinang. Agar selisih data itu terakomodir Disdukcapil Tanjungpinang akan mendatangi Kemendagri.

Tujuannya, kata Irianto untuk memastikan kebasahan serta validnya data tersebut. Jika memang itu kenyataannya, data dari Kemendagri itu akan dijadikan acuan DPT dalam tahapan perencanaan yang mulai dilakukan September 2017 mendatang.

“Kami akan bawa data DPT dari KPU ke Kemendagriuntuk memastikan selisih data tersebut. Sebab kami belum tau pastinya kenaikan data yang dikeluarkan Kemendagri itu valid atau tidak,” bebernya.

Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Robby Patria mengatakan warga yang berhak menggunakan hak pilihnya pada pilkada hanya terdata didalam DPT saja. Jikapun tidak, warga tersebut bisa tetap memilih asalkan mampu menunjukan E-KTP kepada petugas terkait yang menangani pilkada.

“Jadi yang bisa milih hanya warga yang memiliki E-KTP ataupun mengantongi surat keterangan dari Disdukcapil. Itupun yang sudah merekam jika belum tetap tak bisa milih,” katanya.

Dulunya, kata Robby warga bisa menggunakan hak pilih hanya dengan menunjukkan Kartu Keluarga (KK) maupun pasport. Namun dikarenakan adanya Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pilkada, pada pasal 7 hanya warga yang terdata di DPT saja yang bisa memilih. Jikapun tak terdata bisa menunjukan E-KTP ataupun surat keterangan dari Disdukcapil.

Agar seluruh warga Tanjungpinang bisa masuk kedalam DPT sesuai data Kemendagri, lanjut Robby diminta kelurahan dan kecamatan berkoordinasi dengan KPU Tanjungpinang. Kemudian lakukanlah pendataan ulang dimasing-masing wilayah agar data yang diperoleh valid.

“Walaupun balanko E-KTP belum datang. Kami minta kelurahan, kecamatan dan Disdukcapil segera menggesa agar warganya merekam. Dengan begitu bisa mengantisipasi selisih data tersebut,” jelasnya.

Robby menghimbau kepada warga yang belum merekam E-KTP segera melaporkan kepihak kelurahan, kecamatan dan Disdukcapil. Jika tidak merekam warga tak dapat menggunakan hak pilihnya. Sebab dalam aturan baru, syarat utama menggunakan hak suara hanya E-KTP saja.

“Saya yakin masih banyak warga yang belum rekama data diri ke Disdukcapil. Jadi jika ingin milih calonnya di Pilwako segera rekam E-KTP,” pungkasnya. (ary)

Update