Rabu, 24 April 2024

Pengangkatan Pejabat di Daerah Langgar Aturan

Berita Terkait

batampos.co.id – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyebut banyak daerah yang melakukan pelanggaran dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT).

Menurut Komisioner KASN Tasdik Kinanto, tercatat ada 22 dari 34 provinsi dan 314 kabupaten/kota tidak melaporkan status pengisian JPT kepada KASN.

Padahal sudah ada Surat Edaran MenPAN-RB No. B/3116/M.PANRB/09/2016 Pengisian JPT di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota‎ yang mengatur itu.

SE tersebut merupakan tindak lanjut dari PP Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 232 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam SE MenPAN-RB dijelaskan, pengisian JPT pada OPD Baru dengan pengukuhan harus memenuhi tiga kriteria.

Pertama, tugas dan fungsi sama atau tidak berubah signifikan. Kedua, perubahan karena dipecah, yang memenuhi kualifikasi dan kompetensi, dan ketiga, perubahan karena penggabungan, yang memenuhi kualifikasi dan kompetensi.

“Pengisian melalui uji kesesuaian (Job Fit), diperuntukkan bagi JPT yang tidak mendapatkan jabatan sebagai akibat adanya penggabungan, penurunan status kelembagaan (unit kerja) atau yang urusan dan kewenangannya beralih ke pemerintahan yang lebih tinggi,” terang Tasdik di Jakarta, Selasa (11/4/2017).

Sedangkan seleksi terbuka dan kompetitif bisa dilaksanakan bila setelah proses pengisian jabatan pimpinan tinggi melalui proses pengukuhan serta job fit masih terdapat jabatan pimpinan tinggi yang lowong.

Bagi pejabat pimpinan tinggi yang tidak mendapatkan jabatan setara, bisa diangkat ke dalam jabatan administrator atau jabatan fungsional sesuai peraturan perundangan.

Menurut Tasdik, dalam pelaksanaan PP 18/2016 tersebut terjadi banyak pelanggaran.

“Banyak pemda yang tidak melakukan pengukuhan, tapi memberhentikan pejabat dari jabatannya, melakukan mutasi, promosi hingga demosi yang tidak sesuai dengan aturan,” ucapnya.

Selain itu banyak daerah yang melakukan assessment seadanya untuk dijadikan alasan pemberhentian pejabat.

Ada juga yang melakukan mutasi, promosi dan demosi pejabat beberapa hari sebelum pengukuhan tanpa melalui prosedur.

Bahkan ada yang memindahkan pejabat (yang mau diberhentikan) ke jabatan yang akan dihapus beberapa hari sebelum diberlakukannya OPD baru.

Tasdik menambahkan, hingga saat ini banyak pemda yang sudah melakukan pengukuhan tapi belum melaporkan ke KASN.

Ada juga yang melakukan pengukuhan terlebih dahulu, baru kemudian melapor ke KASN, tetapi pengukuhannya tidak mengacu SE MenPAN-RB.

“Kasus lain, ada pemda yang sudah mendapat rekomendasi KASN sebelum pengukuhan, tapi pelaksanaannya menyimpang dari SE. Banyak juga pengaduan ke KASN mengenai adanya transaksi uang dalam mempertahankan jabatan,” pungkasnya. (esy/jpnn)

Update