Sabtu, 20 April 2024

Polisi Amankan 4 Calon TKI Asal NTT yang Hendak Diselundupkan

Berita Terkait

batampos.co.id – Jajaran Polda Kepri dan Polres Tanjungpinang, menangkap TY, 41, penampung Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ilegal di Kampung Simpangan, kilometer 16, Toapaya Selatan, Senin (10/4) sore.

Saat ditangkap, petugas juga menemukan empat orang calon TKI asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang terdiri dari tiga orang laki-laki dan satu perempuan yang hendak dipekerjakan keluar negeri.

Penangkapan terhadap wanita yang berprofesi sebagai penyalur  TKI tersebut dilakukan petugas berdasarkan laporan dari keluarga keempat orang calon TKI ke Polda NTT. Yang mana selanjutnya berkoordinasi dengan Polda Kepri. Karena sesuai dengan daftar penumpang di maskapai penerbangan, keempat calon TKI itu terbang ke Batam. Adapun inisial, keempat calon TKI itu diantaranya, OM, 18, PB, 20, AL, 43, dan MB, 24.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro, mengatakan penangkapan dilakukan pihaknya berdasarkan perintah dari Polda Kepri. Yang mana pihaknya bersama subdit Reskrim Polda Kepri langsung melakukan penyelidikan.

“Penangkapan langsung di rumah penyalur. Saat penangkapan kami juga mendapati empat orang calon TKI asal NTT,” ujar Joko Bintoro.

Mendapat perintah itu, anggota Sat Reskrim bersama anggota Subdit Reskrim Polda Kepri langsung mendatangi rumah tersangka dan memang benar ada 4 orang calon TKI Ilegal dirumah tersangka yang berasal dari Wakrame Provinsi NTT.

Dikatakan Joko, keempat calon TKI tersebut rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia melalui Pelabuhan tidak resmi (tikus, red). Sebab, mereka tidak memiliki kelengkapan administrasi untuk bekerja.

“Ini masih akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk penyalur, keempat calon TKI dan barang bukti kami amankan ke Polres dulu dan lakukan penyelidikan lebih dalam,” pungkas Joko. (ias)

Update