Kamis, 25 April 2024

Ini Tarif Kencan dengan PSK di Memory Karaoke

Berita Terkait

batampos.co.id – Dua terdakwa wanita, Soei Lan alias Alan dan Depi Pebrania alias Shani didakwa dalam perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Keduanya disidang di ruang utama Pengadilan Negeri Batam, Senin (10/4/2017) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dalam sidang yang dipimpin Agus Rusianto itu, terungkap usaha karaoke bernama Memory Karaoke, Nagoya, milik terdakwa Alan mencari keuntungan dengan mempekerjakan beberapa wanita untuk melayani pria hidung belang.

ilustrasi

Saksi penangkap dari Polda Kepri, Joko mengatakan sekira Oktober 2016 lalu pihaknya mendapat informasi dari masyarakat  mengenai usaha karaoke yang berkedok prostitusi. “Saya menyamar sebagai pemakai wanita di sana untuk short time,” ujarnya, kemarin.

Terdakwa Depi yang disebut sebagai Mami, menetapkan tarif Rp 500 ribu untuk short time dalam waktu satu jam. “Pelanggan akan diminta memilih wanitanya. Sewaktu itu ada tujuh wanita,” sebut Joko.

Setelah wanita dipilih, tamu dibawa menuju kamar yang disediakan. Ia menjelaskan, lantai satu layaknya ruang karaoke sedangkan lantai dua hingga ke atas adalah kamar-kamar untuk short time maupun long time.

Selain Joko, saksi Irma, salah satu wanita pekerja di Memory Karaoke mengaku nyaman bekerja di sana. “Tidak terikat. Pembagiannya jelas. Saya sudah di sana sejak 2009,” terangnya.

Irma menambahkan, dari short time Rp 500 ribu itu, ia mendapat bagian hanya Rp 200 ribu. Jika long time Rp 1 juta, bagiannya menjadi Rp 350 ribu. Namun menurutnya tidak masalah. “Karena dari pemakai (tamu) juga kasih. Saya pernah dapat Rp 5 juta,” paparnya dengan gamblang.

Berbeda dengan Winda, saksi yang juga bekerja di Memory Karoeke namun sebagai PSK lepas. Baginya, tidak ada keterikatan antara pihak Memory dengan para pekerja wanita. “Tidak ada unsur paksaan. Kalau seperti saya, biaya dari pemakai semua untuk saya. Nanti seiklasnya saja saya kasih Mami (terdakwa Depi),” papar Winda yang sudah lima tahun bekerja dengan Memory.

Keterangan dari ketiga saksi itu dibenarkan oleh kedua terdakwa yang didampingi empat penasehat hukum (PH). Terdakwa Alan (tahanan kota) dan Depi mengungkapkan usaha itu sebagai tempat untuk berbagi rezeki.
“Tak ada paksa-paksa. Mau kerja silakan, mau pulang kampung silakan,” sebut keduanya.

Persidangan dua terdakwa itu kembali berlanjut dengan agenda tuntutan, pekan depan. (nji)

Update