Selasa, 16 April 2024

Tunjangan dan Uang Makan Tak Jadi Dipotong

Berita Terkait

Seorang ASN melakukan absen dengan Finger Print di Kantor Gubkepri Dompak, Senin (10/4). F.Yusnadi/Batam Pos

batampos.co.id – Pemprov Kepri akhirnya mengalah dan membatalkan untuk sementara waktu Pergub No 6 tahun 2017 tentang disiplin pegawai.

Dalam Pergub ini disebutkan jika ASN tidak melakukan finger print maka dilakukan pemotongan tunjangan dan uang makan. Adanya penundaan ini diduga dipicu adanya pergerakan dari sejumlah ASN yang mengancam akan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Penundaan ini ditandai dengan dikeluarkannya surat edaran kepada masing-masing OPD di lingkungan Pemprov Kepri.

“Oleh karena penggunaan sistem finger print masih dalam tahap penyempurnaan, maka pemberlakukan sanksi bagi yang melanggar ketentuan tersebut dimulai 1 Mei 2017,” tulis Sekda Arif dalam surat edarannya.

Meskipun demikian, lewat surat edaran tersebut, Arif juga menegaskan kepada setiap kepala OPD untuk memastikan semua ASN sudah melakukan sidik jari. Karena kepala OPD bertanggung jawab langsung kepada gubernur terkait kedisiplinan pegawai.

“Kita mengharapkan setiap ASN tetap melakukan absensi dengan menggunakan finger print. Karena disiplin adalah kebutuhan dalam pekerjaan,” tegas Arif.

Sementara itu Anggota Komisi II DPRD Kepri, Rudy Chua menilai kebijakan disiplin memang ada baiknya. Namun demikian, pelaksanaanya harus didukung dengan peraturan dan ketentuan yang jelas. Tidak adanya juklak dan juknis memang berpotensi menimbulkan reaksi dari garis bawah.

“Sudah banyak persoalan yang terjadi. Harus menjadi evaluasi, jangan sampai kebijakan yang dibuat salah kaprah,” cetus legislator asal Tanjungpinang tersebut.(jpg)

Update