Kamis, 25 April 2024

Alasan Novel Diterbangkan ke Singapura

Berita Terkait

Novel Baswedan di atas kursi roda

batampos.co.id – Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan awalnya di rawat secara intensif di Jakarta Eye Center.

Dokter Jakarta Eye Cener Johan A Hutahuruk menjelaskan bahwa kemampuan penglihatan Novel yang sebelumnya hanya 10 persen untuk mata kanan, dan 5 persen untuk mata kiri. Namun setelah mendapatkan perawatan dari RS Jakarta Eye Center, kemampuan penglihatan Novel menjadi 30 persen.

“Kondisinya penglihatannya sudah jauh membaik dibanding malam kemarin, padahal baru 1 hari,” ujar Johan di Jakarta Eye Center, Meteng, Jakarta, Rabu (12/4).

Mengapa Novel dirujuk ke Singapura?

Johan menambahkan RS Jakarta Eye Center tidak merujuk pria asal Surakarta, Jawa Tengah tersebut ke RS Singapura. Melainkan dari permintaan keluarga.

“Kami dari dokter ikut mendukung, kami fasilitasi,” katanya.

Sebelumnya, penyidik senior KPK Novel Baswedan dipindahkan dari RS Jakarta Eye Center ke RS di Singapura hari ini, Rabu (12/4).

Pantauan JawaPos.com, pria kelahiran Surakarta, Jawa Tengah ini dipindahkan sekira pukul 09.45 WIB menggunakan mobil ambulance dan lansung menuju ke Bandara Soekarno-Hatta.

Dia tampak didorong oleh pihak rumah sakit untuk diangkut ke mobil ambulance, hanya raut muka menahan sakit yang ia tunjukan sambil sesekali melambaikan tangan ke awak media.

Sang istri Rina Emilda juga tidak bisa menahan kesedihannya untuk melepas sang suami yang menjalankan pengobatan di Singapura. Ia sesekali mengusapkan air matanya sambil melambaikan tangan ke suaminya.

Sekadar informasi, Selasa 11 April 2017 penyidik senior KPK Novel Baswedan menerima teror berupa penyerangan fisik. Wajah Novel disiram cairan kimia oleh seseorang setelah Salat Subuh berjamaah di masjid sekitar rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Diduga kuat hal itu adalah bagian dari serangan balik koruptor yang kasusnya sedang diperkarai oleh lembaga antirasywah.

Saat ini Novel diketahui sedang menyidik perkara megakorupsi kartu tanda penduduk elektronik atau E-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun. (cr2/JPG)

Update