Kamis, 25 April 2024

Dituntut 6 Tahun Penjara, Wanita Tomboy Ini Menangis Mohon Keringanan

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemilik 3,48 gram sabu bernama Widia Susanty ini menangis di Pengadilan Negeri Batam saat mendengar tuntutan jaksa untuknya hingga 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider satu tahun kurungan.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Zulkifli, jaksa penuntut umum Martua yang menggantikan sementara JPU Arie mengatakan, perbuatan terdakwa terbukti dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu,” terangnya.

Diketahui, terdakwa memiliki sembilan paket sabu dengan berat total 3,48 gram. Sabu itu dibelinya dari Adi (DPO) seharga Rp 500 ribu untuk dipakai pribadi maupun dijual kembali. Bahkan, terdakwa mengaku memakai serta jual-beli sabu selama dua tahun belakangan sebelum tertangkap. Wanita tomboy ini ditangkap anggota Polresta Barelang kala berada di kamar kosnya, di komplek Nagoya Square, Januari lalu.

Dari tuntutan JPU, terdakwa yang sebelumnya bekerja lepas sebagai editing foto ini memohon keringanan hukuman dalam pembelaannya. “Beri saya kesempatan untuk berubah menjadi lebih baik yang mulia. Saya menyesal. Mohon ringankan hukuman saya,” ucapnya sembari menangis.

Usai mndengar pembelaan lisan terdakwa, majelis hakim kebali menjadwalkan persidangan terdakwa Widia Susanty dengan agenda putusan, pekan depan. (nji)

Update