Sabtu, 20 April 2024

Tersangka Korupsi Kembalikan Uang Rp 1,1 Miliar

Berita Terkait

Kajati Kepri Yunan Harjaka (kiri) didampingi Wakajati Asri Agung memberikan keterangan terkait pengembalian uang korupsi senilai Rp 1 miliar di Kantor Kejati Kepri, Selasa (11/4). F.Yusnadi/Batam Pos

batampos.co.id – Kejati Kepri menerima pengembalian uang kerugian negara dari Wahyu Nugroho, tersangka dugaan korupsi dana hibah yang diterima KONI Natuna dari anggaran tahun 2011 senilai Rp 1,1 miliar.

Pengembalian tersebut dilakukan tersangka, Senin (10/4), dan diterima langsung tim penyidik Pidsus Kejati Kepri yang menangani perkara tersebut.

Kepala Kejati Kepri, Yunan Harjaka mengatakan uang Rp 1,1 miliar yang dikembalikan tersangka dititipkan pihaknya ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Tanjungpinang.

“Walaupun yang bersangkutan telah mengembalikan kerugian negara. Bukan berarti akan menghapus tindak pidana korupsi yang mereka lakukan. Namun nantinya dapat menjadi pertimbangan dalam proses penuntutan di persidangan,”ujar Yunan, Selasa (11/4).

Dikatakan Yunan, dalam penanganan kasus korupsi. Tujuan utamanya yakni untuk memulihkan keuangan negara. Pihaknya, juga telah menyita dokumen terkait penerimaan dana hibah.

“Saat ini tim penyidik juga sedang menyiapkan pemberkasan untuk dinaikkan kepenuntutan dan disidangkan di Pengadilan Tipikor,”kata Yunan.

Seperti diketahui, Belum lama ini. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, menetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi. Kali ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana hibah yang diterima KONI Natuna tahun anggaran 2010 yang merugikan negara Rp 1,1 miliar.

Mereka yang ditetapkan tersangka yakni mantan Pelaksana tugas BPKD, Ir Wahyunugroho yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) serta Defri Edasa mantan Ketua harian KONI Natuna masa bakti 2006 – 2010 yang saat ini menjabat sebagai Kasi Liputan dan Olahraga Pusat Pemberitaan pada kantor LPPRRI di Jakarta.

Penetapan tersangka terhadap kedua orang tersebut dikakukan pihaknya setelah melalui serangkaian penyelidikan hingga penyidikan dan berkesimpulan untuk menetapkan tersangka.

Terjadinya dugaan korupsi dana hibah untuk KONI tersebut berawal ketika pengurus KONI masa bakti 2006 – 2010 mengajukan kepada Pemkab Natuna. Kemudian Pemkab Natuna mengalokasikan anggaran untuk kegiatan KONI itu.

“Masa bakti mereka itu habisnya awal Desember 2010. Sedangkan pencairannya terjadi di awal Januari 2011. Padahal mereka sudah tidak berhak untuk menerima dana hibah itu,” kata Yunan.

Untuk itu, terang Yunan, atas perbuatannya kedua orang tersebut dijerat pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 junto pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.(ias)

Update