Kamis, 25 April 2024

Dua Remaja Pelaku Pengeroyokan Dibekuk

Berita Terkait

Akbar (tiga kiri) dan Yudi (empat kiri) dikawal polisi setelah berhasil diamankan di Polsek Dabo Singkep. F. Wijaya Satria/batampos.

batampos.co.id – Setelah menjalani sejumlah proses penyelidikan, Polsek Dabo Singkep akhirnya berhasil membekuk dua tersangka pengeroyokan Akiang warga Dabo Lama, Selasa (11/4) sekitar pukul 20.00 WIB malam. Kedua tersangka yakni Akbar, 19, dan Yadi Laonso, 19, mengeroyok Akiang di bawah pengaruh alkohol.

Menurut Yadi, mereka mengejar Akiang untuk meminta uang ganti rugi karena sepeda motor milik bos kedua tersangka rusak setelah disenggol oleh kendaraan yang dinaiki Akiang. Namun Akiang memastikan tidak pernah menyenggol kendaraan tersangka.

Perdebatan terjadi dan ketiganya terlibat perkelahian. Melihat ada kesempatan, salah satu tersangka mengambil batu dan memukulkannya tepat ke kepala Akiang. Namun Akiang tidak mengenal kedua tersangka tersebut, sehingga pengungkapan kasus pengeroyokan itu menyulitkan pihak kepolisian.

“Sebelumnya kami mengalami kesulitan karena tersangka tidak mengaku, tapi hasil dari kerja keras anggota kami berhasil membuktikan jika mereka adalah pelakunya,” ujar Kapolsek Dabo Singkep, AKP Mangiring Hutagaol di ruang kerjanya, Rabu (12/4) siang.

Lebih lanjut Mangiring menjelaskan kedua tersangka ditangkap kembali setelah Akbar diciduk polisi lebih dulu. Polisi awalnya mengamankan sepeda motor tersangka, dan dari penyelidikan dipastikan kedua tersangka mengendarai sepeda motor tersebut untuk mengejar Akiang dan pada waktu kejadian.

Bersama kedua rersangka polisi juga mengamankan satu bongkah batu yang digunakan tersangka untuk memukul Akiang dan satu unit sepeda motor. Karennya polisi menjerat hukuman kepada kedua tersangka 7 tahun kurungan penjara sesuai pasal 170 KUHP ayat 1 dan ayat 2. (wsa)

Update