Kamis, 25 April 2024

Jatah Kepri Minimal 50 Persen dari Jasa Pandu Kapal

Berita Terkait

batampos.co.id – Ketua Komisi II DPRD Kepri, Iskandarsyah mendorong Pemprov Kepri agar tidak menjadi penonton di daerahnya sendiri dalam bisnis pemanduan kapal di perairan Selat Malaka dan Singapura.

Kepri harus mendapatkan bagian dari jasa tersebut. Dengan tegas politisi dari PKS ini mengatakan, paling kecil Kepri harus menerima jatah minimal 50 persen, apalagi target pendapatan di sektor itu lebih dari Rp 1 triliun pertahun.

“Bagian ini akan menjadi pemasukan asli daerah (PAD) bagi Kepri, sehingga tidak hanya mengandalkan bantuan dana dari pemerintah pusat semata,” katanya, kemarin.

Dalam pengelolaan itu, sambung Iskandarsyah, sumber daya manusia (SDM) Kepri harus turut diberdayakan. Lantaran ada banyak orang Kepri yang punya pengalaman mumpuni di bidang pemanduan kapal. Banyak yang sudah menjadi kapten kapal dan punya pengalaman di kelas internasional.

“SDM yang dimiliki Kepri di sektor maritim, khususnya pandu kapal sudah sangat mumpuni. Sehingga Pelindo sebagai operator dalam pemanduan harus melibatkan atau memakai anak-anak Kepri. Sebab hal ini akan mengurangi angka pengangguran dan bisa meningkatkan perekonomian masyarakat,” ujar Iskandarsyah.

“Anak Kepri harus diberdayakan dalam hal ini. Sebab, laut bagi kami bukan barang eksklusif. Tiap hari kami lihat dan bermain di laut,” katanya.

Provinsi Kepri, diakui Iskandarsyah, butuh dana besar untuk pembangunan infrastruktur, sektor pendidikan, dan kesehatan dan juga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ia tak menginginkan jikalau keuntungan dari jasa pandu kapal ini pendapatannya hanya masuk ke pemerintah pusat.

“Masa kami cuma dikasih limbahnya saja. Bahkan nelayan-nelayan kami harus minggir dari tempat yang selama ini tempat tangkapan ikan. Yang jelas ketika ada musibah dan kecelakaan, dampak pertama dirasakan adalah masyarakat Kepri, bukan Jakarta,” ujarnya.

Dia juga menambahkan, apa yang menjadi hak Kepri harus diperjuangkan. Sebab menurutnya hal ini juga sesuai Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Yang kita perjuangkan ini adalah menjalankan UU 23, bukan sesuatu yang kita buat-buat sendiri. Dalam hal ini harus diperjelas. Posisi Kepri dapat apa selama posisi dengan memanfaatkan ruang laut dari bibir pantai hingga 12 mil tersebut,” katanya.

Sudah saatnya, kata dia, Pemprov Kepri bangkit dan berjuang juga harus mampu menunjukkan peran unggul di bidang maritim yang bermuara untuk kesejahteraan masyarakat melalui amanah UU No 23 tersebut.

“Justru kita harus perkuat poros maritim dan hal itu sudah dideklarasikan Bapak Presiden. Disamping kita juga menjalankan Nawacita Presiden untuk membangun Indonesia dari desa-desa dan pinggiran, termasuk daerah perbatasan,” katanya. “Kalau Kepri kuat, Indonesia akan kuat. Kami ingin menjaga Indonesia dari Kepri,” ujarnya.

Seperti diberitakan, mulai Senin (10/4) lalu, Indonesia untuk pertama kalinya mengambil alih pemanduan kapal di perairan Selat Malaka dan Singapura. Menunjuk PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I sebagai operator, pemerintah menargetkan pendapatan Rp 1 triliun pertahun. (aya)

Update