Kamis, 25 April 2024

Baru Dua Minggu Bebas, Aheng kembali Ditangkap Polisi

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Baru saja dua minggu bebas dari balik jeruji merasakan nikmatnya udara segar, kini, Rudianto alias Aheng resedivis kasus kejahatan pembobolan rumah, akhirnya kembali harus kembali menjalani hari-harinya di dalam bui.

Aheng ditangkap setelah membobol rumah berlantai dua di Blok C2 nomor 147 Perumahan Orchid Park, Batam Kota pada Jumat (24/3) lalu. Aksinya ini baru diketahui oleh pemilik rumah, Fendy ke esok harinya.

Kapolsek Batam Kota, Kompol Arwin menuturkan, pada saat kejadian rumah dalam keadaan kosong, Fendy, pemilik rumah diketahui tengah pergi ke Tanjung Batu. Penuturan pelaku, ia masuk dari atap rumah dengan cara membobol plafon rumah.

Pria 37 tahun ini beraksi dengan bebas. Semua harta benda korban digasak. Laptop, jam tangan, cincin emas, kamera, serta uang tunai 1.760 Dollar Singapura, 680 Ringgit Malaysia dan, Rp 2.400.000 berhasil dibawa kabur.

“Uang Dollar Singapura ini, uang lama,” kata Arwin, Jumat (14/4).

Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Iptu Ikhtiar Nazara menambahkan, Selasa (28/3) sekira pukul 15.00 WIB, polisi mendapat informasi ada orang yang hendak menukarkan uang Dollar Singapura ke beberapa money change di Nagoya Hill. Belakangan diketahui, pria yang hendak menukarkan uang mata asing itu bernama Yustinus Waruwu (34).

Mendapat informasi ini, polisi langsung mengamankannya warga Simpang Dam Sei Beduk tersebut. Yustinus mengaku, mendapatkan uang itu dari Aheng. Mengetahui temannya tertangkap, Aheng, buruh bangunan yang tinggal di Perumahan Cahaya Garden Blok F nomor 03, Bengkong ini langsung kabur melarikan diri ke Medan. Kamis (6/4).

Polisi berhasil mendapatkan informasi keberadan Aheng. Tim Buser Polsek Batam Kota pun langsung melakukan pengejaran. Dibantu anggota kepolisian Medan, polisi berhasil menangkap Aheng pada Senin (10/4)lalu.

“Tidak ada perlawanan saat dilakukan penangkapan. Dia sudah kita bawa ke Batam,” sebut Ikhtiar.

Polisi juga melakukan pengembangan. Dari rumah Aheng, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa linggis dan martil serta, beberapa barang hasil curian. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang, pencurian dengan pemberatan.

“Baru dua minggu keluar penjara, dia main (mencuri) lagi. Sebelumnya dia divonis tiga tahun,” sebut Ikhtiar. (rng)

Update